BeritaHukrimNasionalPalembang

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Kerugian Diduga Libatkan PT BSS dan PT SAL

5
×

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Kerugian Diduga Libatkan PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang, Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik. Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, tujuh orang hadir dalam pemeriksaan.

Lima tersangka yang langsung ditahan yakni berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan, masing-masing sakit jantung dan autoimun yang didukung rekam medis.

Adapun satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan akibat penyakit ginjal usai operasi di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010–2014.

Kasus Baru: Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba Naik ke Penyidikan

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi di sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan jasa pemanduan kapal yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp160 miliar.

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib dipandu oleh tugboat.

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, sebagai operator jasa pemanduan.

Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan. Namun, hasil pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian dengan estimasi keuntungan ilegal mencapai Rp160 miliar.

Kejati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Melalui peningkatan status perkara ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, baik di sektor perbankan maupun sektor transportasi perairan.

Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber:

Kepala Seksi Penerangan Hukum