Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Satreskrim Polrestabes Palembang, jajaran Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda di kawasan Seberang Ulu I dengan menangkap pelaku yang sempat buron selama hampir satu bulan.
Tersangka berinisial AS (22) ditangkap di Kota Jambi pada Rabu (8/4/2026) dini hari, setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi penusukan yang menewaskan korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban berinisial AM (20), seorang karyawan swasta, meninggal dunia akibat tiga luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan paha kiri. Penusukan dilakukan menggunakan pisau bergagang kayu.
Cekcok Saat Mabuk Berujung Maut
Kejadian bermula pada Sabtu malam (14/3/2026), saat tersangka, korban, dan sejumlah rekannya berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi cekcok antara tersangka dan korban ketika tersangka hendak meninggalkan tempat tersebut. Emosi yang memuncak membuat tersangka nekat menikam korban secara bertubi-tubi sebelum melarikan diri.
Korban yang mengalami luka serius tidak dapat diselamatkan.
Diburu Hingga Lintas Provinsi
Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/868/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 15 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan intensif. Dipimpin Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka yang kabur ke Jambi dan bersembunyi di rumah rekannya.
Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berpakaian preman berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat sedang beristirahat.
Tersangka kemudian dibawa ke Palembang dan tiba di Mapolrestabes pada malam harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Polisi Tegaskan Komitmen
Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap kasus kekerasan.
“Tidak ada batas wilayah bagi kami dalam memburu pelaku kejahatan. Tersangka sempat melarikan diri ke Jambi, namun berhasil kami tangkap,” tegasnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan juga memastikan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan.
“Kami memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kuatnya sinergi penegakan hukum lintas wilayah.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu konflik,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan proses hukum.














