AcehBeritaNasional

Komisi III DPR RI Soroti Implementasi KUHP 2026 saat Kunjungan ke Polda Aceh, Tekankan Keadilan Restoratif

5
×

Komisi III DPR RI Soroti Implementasi KUHP 2026 saat Kunjungan ke Polda Aceh, Tekankan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Banda Aceh, 10 April 2026

Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh dalam rangka memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Muhammad Rano Alfath, serta dihadiri Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah, Kajati Aceh Yudi Triadi, Kepala BNNP Aceh Daddy Tabrani, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan KUHP 2026 dan KUHAP terbaru, guna memastikan sistem penegakan hukum di Indonesia berjalan lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Muhammad Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. Namun, implementasinya membutuhkan kesiapan dan pemahaman yang menyeluruh dari aparat penegak hukum.

“KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak terobosan. Penerapannya membutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang utuh, serta pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif, terutama dalam penanganan perkara ringan. Menurutnya, tidak semua kasus harus diselesaikan melalui jalur pidana.

“Kita tidak ingin masyarakat kecil harus menjalani hukuman penjara hanya karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk melihat niat atau mens rea dari suatu perbuatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penahanan harus dilakukan secara selektif, seiring dengan pembaruan dalam KUHAP terbaru yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui pemanggilan dan rapat kerja, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kualitas kinerja tetap terjaga.

“Pengaduan yang masuk cukup banyak. Namun, kami melakukan seleksi dan memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibahas di forum resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPR telah bersepakat dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti terlebih dahulu di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah.

Jika permasalahan belum terselesaikan, maka akan dilakukan gelar perkara bersama agar pembahasan lebih terarah dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami ingin setiap perkara yang masuk ke Komisi III sudah jelas duduk perkaranya, sehingga tidak menjadi perdebatan yang tidak produktif,” tegasnya.

Melalui kunjungan kerja ini, implementasi KUHP 2026 dan KUHAP terbaru diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

#KomisiIIIDPRRI #KUHP2026 #KUHAP #PoldaAceh #HukumIndonesia #BeritaNasional #ReformasiHukum #KeadilanRestoratif #PolriPresisi #DutaBeritaNusantara

Duta Berita Nusantara akan terus menghadirkan informasi aktual dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia