BeritaKRIMINALPalembang

Gerak Cepat Polisi, Jaringan Tambang Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Terbongkar

10
×

Gerak Cepat Polisi, Jaringan Tambang Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang terjadi di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan intensif. Dalam waktu relatif singkat, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku hingga menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menyampaikan bahwa tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan lokasi guna kepentingan penyidikan.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani tindak pidana yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan berkembang pada 13 April 2026, ketika tersangka utama berinisial AM alias R berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah perbatasan Provinsi Jambi.

Dalam perkara ini, tiga orang tersangka masing-masing berinisial AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sumur minyak yang terbakar, kendaraan angkutan, alat komunikasi, serta dokumen yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan illegal drilling tersebut.

“Kami telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga terkait dan saat ini masih dalam proses pengejaran. Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan,” kata Dirreskrimsus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas illegal drilling serta mendukung upaya penegakan hukum yang tengah berjalan. Polisi juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum.