Duta Berita Nusantara | Jakarta
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Pertamina periode 2019–2023 kembali digelar pada Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan ahli a de charge (ahli yang meringankan) yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa, yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan dua ahli, yaitu Yuli Hernawati selaku ahli administrasi negara dan keuangan negara, serta Alexander Marwata sebagai ahli hukum pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam memberikan catatan terhadap keterangan yang disampaikan Yuli Hernawati. Dalam persidangan, ahli tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.
Menurut JPU, pandangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan keterangan para ahli a charge (ahli yang memberatkan) yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak penuntut.
“Pihak JPU memandang bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau membenarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan,” ujar Nasrullah Syam dalam persidangan.
Meski demikian, JPU menegaskan tetap pada pendiriannya bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa bertentangan dengan isi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum.
Selain itu, JPU juga menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan berbagai alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya di hadapan majelis hakim.
Hingga sidang berakhir, proses pembuktian masih terus berlangsung dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan, baik dari pihak penuntut maupun penasihat hukum terdakwa, sebelum mengambil putusan.
Sumber:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI












