BeritaTangerangTangerang Selatan

Sengketa Kadin Tangsel Berakhir, Gugatan PMH Gugur di PN Tangerang

12
×

Sengketa Kadin Tangsel Berakhir, Gugatan PMH Gugur di PN Tangerang

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Tangerang

Sengketa perdata yang berkaitan dengan dinamika internal Kadin Kota Tangerang Selatan dinyatakan berakhir setelah Pengadilan Negeri Tangerang memutus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan status gugur.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim pada 15 April 2026 dan menandai bahwa perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Kadin Provinsi Banten,Muhammad Fatahillah,SH  mengatakan pihaknya telah menerima putusan tersebut.

“Alhamdulillah, pada tanggal 15 April kemarin perkara yang kami tangani sudah diputus. Putusannya adalah gugur. Artinya, perkara tidak dilanjutkan dan tidak diperiksa pokok perkaranya,” ujar Fatahillah saat ditemui, Kamis (16/4/2026).

Perkara itu terdaftar dengan nomor 1535/Pdt.G/2025/PN Tangerang, dengan Abdurrahman sebagai penggugat dan Haji Agus Wisas sebagai tergugat yang menjabat sebagai karateker Kadin Tangerang Selatan.

Menurut Fatahillah, status gugur memiliki konsekuensi hukum bahwa perkara tidak masuk ke tahap pemeriksaan substansi.

“Kalau gugur itu berarti tidak diperiksa pokok perkaranya. Secara hukum, ini dianggap tidak ada perkara yang masuk. Jadi bukan inkrah dalam arti putusan akhir setelah pemeriksaan, tetapi perkara berhenti di tengah proses,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses berjalan pihaknya telah menghadiri sekitar delapan hingga sembilan kali persidangan, termasuk mediasi.

Namun, perkembangan komunikasi di internal organisasi dinilai turut memengaruhi penyelesaian sengketa tersebut.

“Informasi yang kami dapat, sudah ada pembicaraan yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan pengurus yang baru. Ini terlihat dari susunan kepengurusan yang mulai terintegrasi,” katanya.

Dengan putusan gugur itu, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan terkait persoalan yang sama.

“Kami anggap ini sudah selesai. Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan hukum ke depan, khususnya yang berkaitan dengan perkara ini,” tutupnya.