Duta Berita Nusantara | Jakarta
Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Yuni Daru Winarsih. bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa substitusi Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada Rabu, 15 April 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Adapun agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan uji materiil yang diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kerugian hak konstitusional atas berlakunya asal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Atas permohonan tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), Jaksa Agung Republik Indonesia (ST Burhanuddin) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo), memberikan keterangan yang dibacakan oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menter Hukum yang pada pokoknya menyampaikan:
1. Secara yuridis formil dan materiil, dalam arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), penyebutan eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP sejatinya merupakan langkah progresif pembentuk undang-undang untuk menyatukan instrumen hukum acara dengan filosofi pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.
Rumusan ini tidak bermaksud untuk menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai organ hukum acara pidana yang bersifat represif, melainkan justru mengukuhkan betapa krusialnya fungsi pemasyarakatan untuk menopang dan mengawal bekerjanya hukum acara pidana itu sendiri.
2. Dengan masuknya Pembimbing Kemasyarakatan ke dalam norma dasar sistem peradilan pidana terpadu di KUHAP, maka hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan justru menjadi semakin harmonis dan saling menguatkan.
Oleh sebab itu, dalil Para Pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (2) mengandung pembatasan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesungguhnya lahir dari kesalahan memahami hubungan antara norma pengakuan sistemik dengan norma teknis operasional. Norma a quo berfungsi sebagai payung integratif, sedangkan rincian kewenangan teknis Pembimbing Kemasyarakatan tetap diatur secara lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
3. Dalam hal restorative justice, Pemerintah menjelaskan bahwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga penerapannya tidak terbatas pada tahap penuntutan atau persidangan, tetapi juga dimungkinkan sejak tahap penyelidikan. Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila pada tahap awal pelapor dan terlapor telah mencapai penyelesaian melalui pemulihan kerugian dan pelapor tidak lagi melanjutkan perkara, maka secara substantif telah terjadi penyelesaian yang bercorak restoratif.
Penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyelesaian tersebut harus tetap dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum. Dengan demikian, restorative justice pada tahap penyelidikan dipahami sebagai mekanisme pemulihan yang tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan pengawasan sistem peradilan pidana.
4. Terkait kedudukan Penyidik Utama dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Penyidik Polri dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) KUHAP Baru Tahun 2025, Pemerintah menyampaikan bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana, KUHAP secara tegas telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut “Sistem Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS, penuntutan oleh Kejaksaan, dan pemeriksaan di depan persidangan oleh Hakim.
Penempatan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama, tidak terlepas dari konsep diferensiasi fungsional, yang menitikberatkan penyidikan pada kepolisian, penuntutan pada jaksa, kemudian peradilan pada hakim. Kemudian advokat, memberikan pembelaan dan bantuan hukum supaya perkara pidana itu dilihat secara profesional dan proporsional, dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas membina terpidana dan narapidana.
Dalam praktiknya selama ini pelaksanaan penyidikan PPNS berada dibawah koordinasi dan diawasi oleh penyidik polisi. Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Selain itu, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan salah satu tugas Polri yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU Polri.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM














