BeritaHukrim

JPU Sampaikan Keberatan Prosedural  atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook

3
×

JPU Sampaikan Keberatan Prosedural  atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan agenda pemeriksaan saksi a de charge perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Terdakwa Nadiem Makarim yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh penasihat hukum terdakwa.

JPU menyampaikan keberatan keras terhadap prosedur persidangan karena penasihat hukum dinilai tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia. “Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secara administratif,” ujar JPU Roy Riady.

Selain itu, JPU sempat meminta penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat demi menjaga kedaulatan dan hubungan baik antarnegara, mengingat adanya keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Meskipun penasihat hukum mendesak agar pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan alasan kesibukan saksi, JPU mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menolak materi kesaksian, melainkan menuntut agar seluruh substansi prosedur dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

JPU Roy Riady juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hubungan timbal balik antarnegara dalam proses hukum ini agar tidak muncul polemik di kemudian hari.

Terkait materi perkara, keterangan dari saksi Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru semakin memperkuat dakwaan JPU. Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan pada bulan Februari dan April melalui Zoom yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sekaligus posisi Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan saat itu terkait teknologi Chromebook.

Berdasarkan fakta tersebut, JPU semakin meyakini bahwa pengadaan di kementerian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa.

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penulis: RobinEditor: Redaksi Dbn