BeritaKRIMINAL

Polrestabes Palembang Gerebek Rumah di Keramasan Kertapati, 3 Paket Sabu 7,12 Gram Ditemukan di Samping Pelaku

7
×

Polrestabes Palembang Gerebek Rumah di Keramasan Kertapati, 3 Paket Sabu 7,12 Gram Ditemukan di Samping Pelaku

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Senin malam, 20 April 2026, sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka berinisial JA (42), seorang buruh harian lepas, diamankan saat berada di dalam rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 7,12 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, sekop dari pipet plastik, satu bal plastik klip bening, serta sebuah dompet berwarna merah muda yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berada di samping tersangka saat penggerebekan berlangsung. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa temuan alat pendukung seperti timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menunjukkan aktivitas peredaran narkotika yang aktif.

“Barang bukti berupa timbangan dan alat kemas ditemukan langsung di samping tersangka. Hal ini menguatkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya memiliki, tetapi juga aktif dalam kegiatan distribusi narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas tertentu.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa konsistensi penindakan yang dilakukan jajaran Polrestabes Palembang merupakan bagian dari strategi besar pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel memastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Nandang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di Kota Palembang.