PRASASTI-KALTIM Bongkar ‘Wasiat Keadilan’ Mantan Pejabat: Bukti Telak PT SBE Diduga Manipulasi Data Ganti Rugi Lahan
Duta Berita Nusantara | BERAU, 23 April 2026
Perkumpulan Relawan Prabowo Satria Sejati (PRASASTI) Kalimantan Timur merilis bukti kunci yang membongkar dugaan skandal manipulasi data oleh perusahaan tambang PT Supra Bara Energi (SBE). Bukti tersebut berupa surat pernyataan tulis tangan asli dari Almarhum Bapak Kurdiansyah, mantan Kasi Pemerintahan Teluk Bayur, yang membantah klaim perusahaan terkait pembayaran ganti rugi lahan.
Dalam surat bermaterai tertanggal 30 Desember 2014 tersebut, Almarhum secara tegas menyatakan: “Saya tidak pernah menjual tanah di lokasi Pak Baktiar yang seluas 64 Ha”. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan klaim PT SBE dalam dokumen Ombudsman RI yang mencantumkan nama Almarhum sebagai pihak yang telah menerima ganti rugi.

Pencatutan Nama dan Data Fiktif
Ketua Bidang Pengaduan dan Advokasi PRASASTI-KALTIM, Lucky Sunarya, S.H., menegaskan bahwa pencatutan nama Almarhum merupakan bentuk penzaliman hukum yang luar biasa.
“Surat wasiat tulis tangan ini adalah bukti kejujuran Almarhum semasa hidup. Jika perusahaan mengklaim telah membayar kepada beliau, namun Almarhum sendiri membuat pernyataan tertulis tidak pernah menjual atau menerima uang, maka patut diduga PT SBE telah menyajikan data fiktif kepada lembaga negara guna merampas hak milik petani,” ujar Lucky.

Pemerintah Kampung Rantau Panjang Turut Membantah
Kecurigaan adanya “dana fiktif” semakin menguat setelah Pemerintah Kampung Rantau Panjang mengeluarkan Surat No. 470/076/K.RPG-II/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut, Kepala Kampung menegaskan bahwa secara administrasi desa tidak pernah memiliki data atau menerima dana ganti rugi seluas 27 Ha yang diklaim oleh perusahaan.
Langkah Tegas ke Pusat
PRASASTI-KALTIM, yang memegang sertifikat pengakuan dari Badan Pemenangan Presiden dan Piagam Penghargaan dari Bapak Hashim Djojohadikusumo, akan segera menyerahkan seluruh bukti asli ini ke Inspektorat, Kejaksaan Agung, dan KPK.
“Kami tidak hanya membela hak 32 anggota Kelompok Tani Bachtiar, tetapi juga memulihkan nama baik Almarhum Bapak Kurdiansyah yang namanya dicatut dalam skandal ini. Kami meminta KPK dan Satgas Mafia Tanah Kejagung untuk segera melakukan penyidikan terhadap manajemen PT SBE atas dugaan pemberian keterangan palsu dan praktik gratifikasi,” pungkasnya.
Kontak Media :
Bidang Humas & Publikasi PRASASTI-KALTIM
Alamat: Jl. Lamin, Desa Labanan Makmur, Berau, Kalimantan Timur.














