Duta Berita Nusantara | Palembang
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan dua perkembangan perkara pada Selasa, 28 April 2026.
Perkara Obstruction of Justice DPMD Muba
Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka tersebut yakni:
1. RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023
2. RS selaku advokat
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Untuk tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026. Sedangkan tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 13 (tiga belas) orang.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
• Primair: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Subsidair: Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Modus operandi, RC dan RS diduga secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap.
Perkara Dugaan Korupsi KUR OKU Timur
Tim penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2020–2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
1. KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021–2022
2. SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2022–2024
3. FS selaku pengguna dana KUR
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Untuk tersangka KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalankan ibadah haji.
Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 41 (empat puluh satu) orang dengan estimasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,9 miliar.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
• Primair: Pasal 603 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Subsidair: Pasal 604 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus operandi, KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit dan account officer guna mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam pengajuan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.
Sumber :
Kepala Seksi Penerangan Hukum














