Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018–2022.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel, dengan lokasi di batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM.
“Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset milik PT KMM yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Adapun aset yang disita berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 meliputi:
• 8 unit kendaraan roda empat jenis truk mixer
• 5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk
• 1 unit excavator
Menurut pihak Kejati Sumsel, proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu, 29 April 2026, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














