BANTENBerita

Terobosan Pemprov Banten Memudahkan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

6
×

Terobosan Pemprov Banten Memudahkan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Banten

Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Banten memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penyederhanaan pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi terobosan yang memberi kemudahan bagi masyarakat serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya di Serang, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir serta bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada 2027.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap disertai ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama akan masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada 2027.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menegaskan, tidak ada perubahan pada alur pelayanan di Samsat, baik terkait antrean maupun pembukaan loket khusus.

“Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.