Jakarta | Duta Berita Nusantara
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengeluarkan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jemaah haji sebelum memasuki fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tahun 1447H/2026M. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: S-88/BN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026.
Kakanwil Kemenhaj Sumsel M. Arkan Nurwahiddin menjelaskan, fase Armuzna adalah inti dari ibadah haji yang memerlukan kondisi fisik dan stamina yang prima. Larangan ini diberlakukan untuk meminimalisir risiko kelelahan akibat aktivitas di luar rukun dan wajib haji.
“Tujuannya adalah memastikan seluruh jemaah dalam kondisi baik, menjaga kesehatan, serta memusatkan fokus persiapan pada pelaksanaan wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna,” ujar Arkan mengutip salah satu poin dalam surat edaran tersebut, Jumat (1/5/2026).
Ketentuan bagi Jemaah dan KBIHU
Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh Pembimbing Ibadah Haji (PIH) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mematuhi poin-poin berikut:
• Larangan Ziarah Luar Kota: Dilarang mengagendakan, memfasilitasi, atau menyelenggarakan ziarah/city tour ke luar kota Madinah dan Makkah sebelum rangkaian puncak haji selesai.
• Fokus Pembimbingan: Program KBIHU sebelum Armuzna wajib difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah agar dapat beribadah secara mandiri dan khusyuk.
• Koordinasi Ketat: Segala bentuk pergerakan jemaah harus dilaporkan dan dikoordinasikan secara penuh dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter, Bidang Perlindungan Jemaah, serta Sektor terkait.
Surat edaran ini ditembuskan kepada jajaran pimpinan tertinggi, termasuk Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, guna memastikan ketertiban dan pelindungan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
(Humas PPIH Embarkasi Palembang)














