Palembang | Duta Berita Nusantara
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil Kemenag Sumsel) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Selatan. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengumpulan Wakaf Uang di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (4/5/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan dan Ketua Perwakilan BWI Sumsel, Yeri Taswin. Turut hadir menyaksikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Evi Zurfiana Azom serta sejumlah pengurus BWI Sumsel. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penghimpunan wakaf uang di Sumsel dengan menyasar beberapa sektor di bawah naungan Kemenag seperti jajaran ASN, para guru, siswa, serta peserta didik baru di Madrasah Negeri se-Sumatera Selatan, serta masyarakat yang melakukan pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, mengajak seluruh jajarannya dan masyarakat luas untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang dijalankan oleh BWI Sumsel, termasuk dalam gerakan wakaf uang. Menurut Syafitri, BWI memiliki cita-cita luhur untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran umat melalui pengelolaan wakaf yang profesional. “Sinergi ini adalah langkah nyata untuk mengoptimalkan potensi wakaf yang ada di Sumatera Selatan,” ujar Syafitri.
Sementara itu, Ketua BWI Sumsel, Yeri Taswin, menyambut baik dan memberikan tanggapan positif atas komitmen Kanwil Kemenag Sumsel. Melalui kesepakatan ini, BWI Sumsel berkomitmen untuk mengelola hasil wakaf uang yang dihimpun dengan penuh tanggung jawab. Menurut Yeri, hasil pengelolaan wakaf uang ini di antaranya digunakan untuk program peningkatan ekonomi umat, pendidikan, sosial, kesehatan, dan keagamaan. Wakaf uang yang terkumpul akan menjadi Dana Abadi Umat dan pahala jariyah bagi para wakif.
“Kami akan memberikan laporan hasil pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang tersebut secara transparan kepada pihak Kemenag, serta terus melakukan pembinaan sepanjang tahun melalui sosialisasi undang-undang wakaf,” tutur Yeri.
.
Mekanisme dan Prinsip Sukarela
Dalam pasal kesepakatan ditegaskan bahwa pelaksanaan wakaf uang ini mengedepankan prinsip tidak mengikat secara nominal dan bukan merupakan syarat mutlak bagi layanan administrasi maupun pendidikan, seperti pendaftaran siswa baru atau pencatatan nikah.
Untuk memudahkan penyetoran, para pewakaf (wakif) dapat menyalurkan dana melalui Rekening Bank Sumsel Babel Syariah dengan nomor rekening 801-37-77777 atas nama Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. Juga dapat menggunakan fasilitas digital berupa layanan QRIS dan Virtual Account Billing yang telah disiapkan oleh BWI Sumsel.
Sebagai tindak lanjut, Pihak Kemenag Sumsel bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pemantauan di jajarannya. Sementara itu, BWI Sumsel bertugas menghimpun, mengelola, serta memberikan laporan berkala mengenai hasil pengelolaan wakaf tersebut kepada pihak Kemenag.
(Humas Kemenag Sumsel)














