BeritaHukrimKejaksaan Agung RINasional

Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA

8
×

Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Agung Republik Indonesi ST Burhanuddin, melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis 7 Mei 2026 s.d. Jumat 8 Mei 2026. Pada kesempatan itu, Jaksa Agung memberikan arahan kepada jajaran Kejati Sulawesi Tengah, ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta peran aktif Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan loyalitas seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejati Sulawesi Tengah yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan tepercaya.

Jaksa Agung menekankan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat strategis, mulai dari mineral hingga kelautan, sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat agar kekayaan tersebut tidak disalahgunakan melalui praktik ilegal seperti tambang tanpa izin atau perusakan hutan.

Oleh karena itu, jajaran Kejati Sulawesi Tengah diminta berkomitmen penuh mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sesuai dengan butir ketujuh Asta Cita guna menyongsong Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan kunjungan kerja ini, terdapat sejumlah arahan Jaksa Agung yang perlu dicermati dan dijadikan pedoman demi peningkatan kinerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, di antaranya:

• Bidang Pembinaan: Jaksa Agung memaparkan bahwa hingga 4 Mei 2026, serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah telah mencapai 41,56%, dengan apresiasi khusus kepada satuan kerja yang mencapai serapan tertinggi seperti Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.

Terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi telah mencapai Rp3,66 miliar, Jaksa Agung meminta agar penyusunan target PNBP ke depan dilakukan secara lebih proporsional dan realistis dengan mempertimbangkan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, seluruh jajaran diwajibkan untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025-2029 hingga ke satuan kerja terkecil demi mewujudkan visi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern.

• Bidang Intelijen: diminta meningkatkan deteksi dini terhadap segala ancaman dan gangguan melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur, serta mengawal 9 Proyek Strategis Nasional di Sulawesi Tengah yang bernilai Rp647,6 miliar.

• Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menyoroti pentingnya perubahan paradigma melalui optimalisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif serta penerapan alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP seperti pengakuan bersalah.

• Bidang Tindak Pidana Khusus, ditekankan agar penanganan perkara tidak hanya terfokus pada Dana Desa, melainkan harus berani menangani perkara dengan kerugian negara besar dan dampak luas, termasuk melakukan pelacakan aset secara maksimal untuk memulihkan keuangan negara;

Jumlah penyelamatan keuangan negara melalui bidang Tindak Pidana Khusus pada Satuan Kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah periode tanggal 1 Januari 2026 s.d. tanggal 4 Mei 2026 dengan jumlah sebesar Rp115,15 miliar;

• Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung menekankan agar mendukung program prioritas nasional yang mencakup layanan pertimbangan hukum berupa legal assistance dan legal opinion terhadap program makan bergizi gratis, program ketahanan pangan, program pelayanan kesehatan dan program perbaikan tata kelola tipikor;.

• Bidang Pengawasan, harus menjalankan fungsi quality assurance dengan memastikan konsistensi dan kepatuhan pegawai terhadap aturan, bukan sekadar memberikan sanksi. Jaksa Agung menekankan penerapan SAKIP di setiap satuan kerja serta kebijakan zero tolerance terhadap pegawai yang melanggar disiplin, di mana tidak akan ada kesempatan jenjang karier bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

• Bidang Pemulihan Aset, sepanjang tahun 2026 telah melakukan pemulihan aset berupa eksekusi Barang Sitaan Negara (BSN) dan Barang Rampasan Negara (BRN) dengan nilai pengembalian sebesar Rp506 juta.

Terakhir, Jaksa Agung memberikan instruksi tegas mengenai integritas personel dengan menekankan kebijakan nol toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan, perilaku tidak pantas, atau gaya hidup mewah yang dapat mencoreng martabat institusi.

Ia memperingatkan jajaran untuk tetap waspada terhadap gerakan serangan balik koruptor yang berupaya mendiskreditkan Kejaksaan serta meminta agar media sosial digunakan secara bijaksana untuk mempublikasikan capaian kinerja positif kepada masyarakat.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM