BeritaJakarta

Bersama Menko Pangan, Andra Soni Resmikan Kesepakatan PSEL Serang Raya

6
×

Bersama Menko Pangan, Andra Soni Resmikan Kesepakatan PSEL Serang Raya

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Dutaberitanusantara.com

Gubernur Banten Andra Soni bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kesepakatan bersama tersebut dilakukan antara pemerintah daerah dan Danantara sebagai bagian dari percepatan pembangunan PSEL dalam mendukung program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, hari ini kami menandatangani kesepakatan bersama dengan Danantara untuk pembangunan PSEL di masing-masing wilayah,” ujar Andra Soni.

Andra menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pembangunan agar proyek PSEL Serang Raya dapat berjalan tepat waktu dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan mengikuti seluruh arahan dan tahapan agar pembangunan PSEL ini terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan segera bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan mengatakan percepatan pembangunan PSEL merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menurut Zulhas, regulasi tersebut diterbitkan untuk mempercepat penanganan sampah di daerah dengan status darurat sampah, khususnya wilayah yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

“Itu yang harus dipercepat menjadi energi yang bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” ujar Zulhas.

Ia menambahkan, pembangunan PSEL ditargetkan berlangsung di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota di Indonesia.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan Danantara untuk mewujudkan Indonesia ASRI,” katanya.

Sebagai informasi, kesepakatan bersama tersebut mencakup pembangunan PSEL di tujuh lokasi, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Bogor Raya 2, Medan Raya, dan Lampung Raya.

Untuk wilayah Serang Raya, pembangunan PSEL direncanakan berlokasi di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.