BeritaHukrimKRIMINALNasional

Putusan Majelis Hakim Terhadap 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

9
×

Putusan Majelis Hakim Terhadap 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 8 (delapan) terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Adapun amar putusan tersebut tertuang sebagai berikut:

• Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktyanta sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

• Terdakwa Alfian Nasution

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

• Terdakwa Hasto Wibowo

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan aset, atau diganti pidana penjara 190 hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

• Terdakwa Toto Nugroho

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan aset atau diganti 190 hari penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

• Terdakwa Dwi Sudarsono

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dilakukan penyitaan aset atau diganti 190 hari penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

• Terdakwa Martin Haendra Nata

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan atau diganti 190 hari penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

• Terdakwa Arief Sukmara

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan aset atau diganti 190 hari penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

• Terdakwa Indra Putra

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan aset atau diganti 190 hari penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan segera menentukan sikap terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM