BeritaHukrimNasional

Kejaksaan RI Raih Penghargaan ANRI Berkat Tata Kelola Kearsipan Kategori Sangat Memuaskan

6
×

Kejaksaan RI Raih Penghargaan ANRI Berkat Tata Kelola Kearsipan Kategori Sangat Memuaskan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Kejaksaan RI berhasil menerima piagam penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Kementerian/Lembaga pada Klaster I dengan kategori “AA”. Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025, Kejaksaan RI meraih pencapaian dari hasil pengawasan kearsipan kategori sangat memuaskan.

Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung R.D. Mohammad Teduh Darmawan yang mewakili Jaksa Agung RI. Seremoni tersebut berlangsung pada Rangkaian Puncak Peringatan Hari Kearsipan pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor ANRI, Jakarta.

Berdasarkan hasil instrumen Pengawasan Kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kejaksaan RI dinilai sukses memenuhi standar ketat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Hal itu terwujud berkat komitmen berkelanjutan dalam melakukan reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola dokumen negara.

Secara garis besar, keberhasilan Kejaksaan RI dalam meraih penghargaan ANRI dengan predikat Kategori” AA” (sangat memuaskan) ini didorong oleh empat faktor yakni:

Transformasi Digital dan Penerapan E-Gov

Kejaksaan RI tidak lagi mengandalkan tumpukan berkas fisik konvensional, melainkan melakukan migrasi besar-besaran ke sistem kearsipan berbasis digital. Melalui integrasi aplikasi penataan arsip dinamis (seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan), proses surat-menyurat, pelacakan dokumen, hingga disposisi pimpinan dapat dilakukan secara real-time, aman, dan transparan dari tingkat Kejaksaan Agung hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.

Kepeloporan Pengelolaan Arsip Penegakan Hukum

Faktor pembeda utama Kejaksaan RI dengan kementerian/lembaga lain adalah kompleksitas dokumen yang dikelola. Kejaksaan dinilai sangat rapi dan aman dalam mengarsipkan dokumen penegakan hukum (arsip penanganan perkara), mulai dari berkas perkara pidana umum, pidana khusus (korupsi), hingga data pemulihan aset negara. Integritas penyimpanan ini krusial karena arsip perkara bertindak sebagai alat bukti yang sah dan akuntabel.

Komitmen Kuat Pimpinan (Top-Down Commitment)

Keberhasilan ini merupakan buah dari kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan kearsipan sebagai pilar penting akuntabilitas kinerja institusi. Komitmen ini diturunkan langsung secara struktural melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) yang bertindak sebagai motor penggerak penataan prasarana, sarana, tata naskah dinas, serta kecukupan anggaran operasional kearsipan di seluruh satuan kerja.

Peningkatan Kepatuhan dan Kompetensi SDM

Kejaksaan secara konsisten melakukan pembinaan terhadap para petugas arsip (arsiparis) di lingkungan Kejaksaan RI. Penilaian pengawasan ANRI membuktikan adanya sinergi yang tinggi antar-satker; setiap bidang/biro tidak hanya memposisikan diri sebagai “pengguna arsip”, tetapi bertanggung jawab penuh sebagai pencipta arsip yang wajib patuh pada kaidah retensi dan pemusnahan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan Penting: Pengarsipan yang tertib di lingkungan Kejaksaan RI bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menjaga Memori Kolektif Bangsa terkait penegakan hukum dan keadilan di Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM