Musi Banyuasin

Sejumlah Kendaraan Diduga Terkait Angkutan Minyak Diamankan di Polsek Keluang, Satu Unit Gran Max Naik Penyidikan

28
×

Sejumlah Kendaraan Diduga Terkait Angkutan Minyak Diamankan di Polsek Keluang, Satu Unit Gran Max Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | MUBA

Sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan minyak diamankan aparat kepolisian dan saat ini berada di Mapolsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas pengangkutan minyak yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,Kamis (28/05).

Berdasarkan pantauan Media Pers Duta Berita Nusantara, ADV Joko Winarto.SH mengatakan sejumlah kendaraan yang diamankan masih berada di lingkungan Polsek Keluang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap penindakan terhadap kendaraan angkutan minyak dilakukan melalui proses gelar perkara di Satreskrim Polres Musi Banyuasin guna menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil gelar perkara tersebut, beberapa perkara disebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena dinilai belum memenuhi unsur hukum yang cukup.

Sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang membuka “lopon” atau tempat penampungan minyak yang berasal dari jerigen-jerigen yang dijual oleh para tengkulak.

Selain itu, proses penanganan perkara juga melibatkan Krimsus Polda Sumsel dalam melakukan analisa dan pendalaman terkait dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut.

Namun demikian, terdapat satu perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yakni terkait satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak di wilayah Sumur Didi tepatnya di kawasan C1 Sungai Lilin.

Advokat Joko Winarto, S.H. menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kelengkapan unsur hukum yang ditemukan di lapangan.

“Setiap penindakan dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Bila tidak terpenuhi unsur hulu atau asal tempat pengambilan minyak, maka belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Nizam, S.H., menyampaikan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. menjelaskan bahwa Pasal 53 Undang-Undang Migas mengatur sanksi pidana dan denda bagi setiap orang maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin usaha yang sah.

“Sedangkan mereka yang diamankan membeli minyak dari masyarakat yang membuka lopon atau tempat penampungan minyak, yang minyaknya berasal dari jerigen-jerigen yang dijual oleh tengkulak,” jelas AKP Apriansyah.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perkara dilakukan proses pendalaman dan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk sementara, barang bukti berupa minyak mentah yang diamankan masih dititipkan di halaman depan Mapolsek Keluang sambil menunggu tindak lanjut dari pihak Pertamina EP terkait proses pengambilan atau penyitaan sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang diamankan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Keluang.