BeritaHukrimJakarta

Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

25
×

Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH meninjau pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Selasa 27 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang berisi kandungan radioaktif. Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa Tim telah menemukan serangkaian barang bukti yang diduga kuat adanya potensi pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, Tim Satgas PKH bersama dengan pihak terkait (stakeholder) turun untuk menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI AL di lokasi.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Juru Bicara Satgas PKH.

TNI AL selaku Aparat yang melakukan penindakan di lapangan, menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum terkait temuan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber Resmi :

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM