Bandung

Dana Nasabah Tegaskan BPR dan BPRS Aman, Masyarakat Diminta Pahami Syarat Penjaminan

8
×

Dana Nasabah Tegaskan BPR dan BPRS Aman, Masyarakat Diminta Pahami Syarat Penjaminan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG  | Duta Berita Nusantara

Momentum peringatan Hari BPR dan BPRS Nasional dimanfaatkan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan rakyat,di Tegallega Park Bandung,Minggu(31/05).

Dalam kegiatan yang dihadiri regulator dan pelaku industri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tetap aman selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perwakilan LPS menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan karena industri perbankan berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kepercayaan masyarakat diperkuat dengan adanya skema penjaminan simpanan yang dijalankan LPS.

“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang di bank itu aman. Industri perbankan diawasi oleh OJK dan apabila terjadi masalah pada bank, LPS hadir untuk menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

LPS mengingatkan bahwa batas maksimal simpanan yang dijamin saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, penjaminan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh simpanan. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi atau dikenal dengan prinsip 3T.

Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Saat ini untuk BPR dan BPRS, tingkat bunga penjaminan masih berada di angka 6 persen. Ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindakan yang merugikan bank atau tindak pidana perbankan.

“Kalau ada bank yang menawarkan bunga jauh di atas tingkat bunga penjaminan, masyarakat harus berhati-hati. Karena jika melebihi ketentuan, simpanan tersebut berpotensi tidak dijamin oleh LPS,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, para regulator menegaskan pentingnya peran BPR dan BPRS dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Eksekutif Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) menyampaikan bahwa BPR dan BPRS hadir dari rakyat dan untuk rakyat. Karena itu, keberadaannya harus terus diperkuat agar mampu memberikan layanan keuangan yang mudah dijangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah.

Menanggapi pertanyaan mengenai persaingan dengan instrumen investasi lain seperti emas, regulator menegaskan bahwa BPR dan BPRS tetap memiliki posisi strategis dalam sistem keuangan nasional. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 285 juta jiwa, seluruh lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, memiliki peran masing-masing dalam melayani kebutuhan masyarakat.

“BPR dan BPRS merupakan bagian penting dari sistem perbankan nasional. Seluruh kegiatan usahanya diatur dan diawasi oleh OJK, serta simpanannya dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat yang berlaku,” jelas perwakilan regulator.

Melalui sinergi antara OJK, Bank Indonesia, LPS, dan industri BPR-BPRS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan rakyat semakin meningkat.

Kolaborasi tersebut juga menjadi langkah nyata untuk menciptakan industri BPR dan BPRS yang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.