Jakarta|Duta Berita Nusantara
Bupati Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan H Edison, hari ini Selasa 9 Juni 2026 resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau Janji (suap) dan Gratifikasi.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik KPK setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Muara Enim.
Menurut keterangan PLT Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada awak media dalam konferensi Pers yang disiarkan secara live tiktok KPK di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan malam ini Selasa 9 Juni 2026, KPK telah menetapkan H Edison dan teman temannya sebagai Tersangka.
” Terhadap Para Tersangka ini, KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, sejak hari ini tanggal 9 sampai dengan 28 Juni 2026, dirumah tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK ” ujar Achmad Taufik.
Dalam penjelasannya, Kasus Dugaan Korupsi ini berpusat pada proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Bupati H Edison diduga juga terlibat dalam pengondisian proyek, dan menggunakan wewenangnya sebagai Bupati untuk mengatur pemenang tender proyek-proyek strategis di Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
” Tersangka ini diduga mengatur pemenang tender proyek strategis di Disdikbud, agar proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta tertentu ” kata Achmad Taufik.
Dia juga menjelaskan, sebagai Imbalan atas pengaturan proyek tersebut telah disepakati adanya Komitmen Fee (uang suap) dari pihak rekanan swasta untuk Bupati dan kroninya.
” Modus rekening ” Nominee” guna menyamarkan aliran dana haram, dan para pelaku ini menggunakan modus Buka-Tutup rekening, dan rekening ini dibuka menggunakan identitas orang lain, termasuk OB dan Pegawai dilingkungan Pemkab Muara Enim, yang sepenuhnya dikendalikan oleh para tersangka ” jelasnya.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, kasus OTT ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh pihak KPK.
” Atas perbuatannya, Bupati Muara Enim H Edison, Abi Nurwardani dan Adi Triyadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau pasal 12 huruf b dan/ pasal 12 b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan /atau Pasal 606 ayat (2) Undang undang nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana Jo pasal 20 huruf c undang undang nomor 1 tahun 2023 KUHP “














