BeritaKRIMINAL

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu di Palembang, Dua Pelaku Ditangkap

9
×

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu di Palembang, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Palembang. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 200,45 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit 1 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Dr. Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SA (41) dan IH (34). Dalam proses penangkapan, tersangka SA sempat berupaya melarikan diri namun terjatuh dan mengalami cedera pada bagian paha kanan. Sesuai prosedur dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, petugas segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berwarna putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 200,45 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial Z yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Barang bukti dalam jumlah tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa apabila berhasil beredar di tengah masyarakat. Karena itu, pengungkapan ini menjadi bagian penting dari upaya Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat berharga dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam memerangi narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polda Sumsel karena dampaknya yang sangat merusak terhadap masa depan bangsa.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu tersangka berinisial Z yang diduga berperan sebagai pemasok utama. Polda Sumsel memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.