BeritaHukrimJakarta

Jampidsus Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Strategis dan Komunikasi Publik Sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum

4
×

Jampidsus Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Strategis dan Komunikasi Publik Sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan pengarahan sekaligus membuka secara resmi acara “Peningkatan Kapasitas dalam Hal Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum (Public Speaking)” yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Acara ini dihadiri oleh para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Jampidsus menegaskan bahwa pelatihan ini bukanlah sekadar agenda seremonial atau pemenuhan program kerja tahunan. Melainkan, sebuah langkah transformatif yang sangat strategis guna menyelaraskan keberhasilan organik penanganan perkara dengan penguatan kapasitas kepemimpinan serta komunikasi publik di jajaran Tindak Pidana Khusus.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya diukur dari apa yang tertulis di dalam berkas perkara atau berapa banyak aset yang disita. Lebih dari itu, yang kita pertaruhkan hari ini adalah tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan,” ujar Jampidsus.

Jampidsus menggarisbawahi bahwa penanganan perkara korupsi, terutama yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan merugikan perekonomian negara, membutuhkan figur pemimpin yang tidak hanya cakap secara teknis yuridis. Para Aspidsus dan Kajari dituntut untuk mampu berdiri di garda terdepan sebagai cerminan (vanguard) dari citra institusi Kejaksaan yang tegas, humanis, dan berintegritas.

Terkait kemampuan berbicara di depan umum (public speaking), Jampidsus menekankan bahwa komunikasi publik harus dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam strategi penyidikan. Pengendalian narasi (narrative control) atas sebuah perkara harus dipersiapkan secara matang sejak awal penanganan, bukan setelah perkara tersebut menjadi polemik di ruang publik.

“Ketika menyampaikan perkembangan perkara kepada media, jangan hanya berbicara menggunakan pasal-pasal hukum yang kaku dan sulit dipahami masyarakat awam. Artikulasikan dampak riil dari korupsi tersebut dengan bahasa yang membumi namun tetap akurat. Jika proyek infrastruktur mangkrak atau hak pendidikan anak-anak hilang akibat korupsi, sampaikan itu. Rakyat harus merasakan dan tahu bahwa negara melalui Kejaksaan hadir untuk membela kepentingan mereka,” tegasnya.

Di akhir pengarahannya, Jampidsus menyampaikan empat elemen kesatuan organik yang harus dipegang teguh oleh setiap kepala satuan kerja dalam penanganan perkara pidsus, yaitu:

Perkara yang Tuntas: Penyelesaian penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang solid.

Tim yang Solid: Membangun moralitas, integritas, dan kerja sama tim penyidik yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

Informasi yang Terstruktur: Menyediakan penjelasan yang jernih, transparan, dan edukatif kepada publik.

Kepercayaan yang Meningkat: Memperoleh apresiasi dan legitimasi penuh dari masyarakat atas penegakan hukum yang dilakukan.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, Jampidsus berharap seluruh jajaran Pidsus di daerah tidak lagi ragu atau defensif saat berhadapan dengan media dan masyarakat. Sebaliknya, mereka harus mampu menguasai situasi dengan ketenangan, menyampaikan informasi secara akurat, memanfaatkan platform digital/media sosial secara bijak, serta tetap menjunjung tinggi etika hukum dan profesi Kejaksaan.

Kegiatan pelatihan ini berlangsung dengan menerapkan diskusi interaktif, simulasi media interview, serta bedah kasus komunikasi krisis yang dipandu oleh para pakar komunikasi publik dan praktisi media nasional.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM