Demak

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

9
×

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | DEMAK

Polemik terkait sebuah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Demak kembali menjadi perhatian publik. Empat santri perempuan menyampaikan keberatan setelah nama mereka dicantumkan dalam laporan yang sedang diproses, padahal mereka mengaku tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam perkara tersebut.

Keempat santri tersebut adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Mereka diketahui menerima surat panggilan dari Penyidik Polres Demak untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, para santri merasa terkejut ketika mengetahui nama mereka tercantum dalam dokumen perkara sekaligus menerima panggilan pemeriksaan dari Polres Demak. Keluarga menegaskan bahwa selama ini anak-anak mereka tidak pernah menyampaikan adanya pengalaman, pengetahuan, ataupun keterlibatan terkait peristiwa yang dimaksud dalam laporan tersebut.

“Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami keberatan apabila dikaitkan dengan kejadian yang tidak kami ketahui,” demikian disampaikan pihak keluarga mewakili para santri.

Keberatan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak berwenang sebagai bentuk permohonan agar dilakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap dasar pencantuman nama keempat santri dalam perkara tersebut.

Keluarga mengaku semakin mempertanyakan hal tersebut setelah mempelajari uraian peristiwa yang tercantum dalam dokumen yang mereka terima. Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi kerugian terhadap pihak yang namanya dicantumkan.

Untuk salah satu santri, keluarga bahkan telah menyiapkan dokumen pendukung yang diklaim dapat menjelaskan posisi dan aktivitas yang bersangkutan pada rentang waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut, menurut keluarga, diajukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan fakta yang dapat diuji dalam proses hukum.

Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam sebuah laporan semestinya didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Demak. Namun kami berharap seluruh tahapan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Hak-hak setiap pihak, terutama anak-anak yang dipanggil dalam perkara ini, juga harus mendapat perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Sugiyonon.

Pihak keluarga juga meminta agar penyidik Polres Demak melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap seluruh keterangan dan dokumen yang tersedia sehingga dapat diperoleh gambaran peristiwa yang utuh dan objektif.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Demak. Pihak keluarga berharap klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai dasar pencantuman nama keempat santri tersebut.

Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan resmi dari penyidik Polres Demak untuk memperoleh kejelasan terkait perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Sementara itu, keluarga menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak dan perlindungan bagi anak-anak mereka apabila merasa dirugikan oleh pencantuman nama dalam perkara dimaksud.