BeritaHukrimKejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

8
×

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS Kejaksaan Agung) telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial GHS selaku pihak swasta, pada Kamis,18 Juni 2026.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025 hingga 2026.

Penetapan GHS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Proses penyidikan disebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional yang bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah. Program ini dikelola melalui BGN dengan total anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, bersumber dari APBN.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut seharusnya melibatkan yayasan di lingkungan sekolah sebagai mitra penyedia layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Penyidik menduga adanya pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN dengan keterlibatan sejumlah pihak, antara lain berinisial DH, SS, dan LP. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap hari.

Tersangka GHS diduga berperan dalam:

• Mengendalikan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan dirinya.

• Diminta membantu mencari mitra pelaksanaan program MBG.

• Memperoleh akses titik dapur SPPG melalui pihak tertentu.

• Melakukan pengalihan atau penjualan titik dapur kepada pihak lain

• Menggunakan dokumen yang diduga tidak sesuai fakta dalam pengajuan lokasi dapur.

• Mengajukan perubahan titik dapur melalui mekanisme verifikasi yang diduga telah diatur.

• Memberikan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara terkait dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Dugaan pengaturan tersebut menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam penentuan titik dapur SPPG serta distribusi pelaksanaan program, yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pemenuhan gizi nasional.

Tersangka GHS dijerat dengan:

• Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

• Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

• Jo. Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka GHS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sumber Resmi:

Kepala Pusat Penerangan Hukum