Lubuk Linggau

Polres Lubuk Linggau Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu, Lima Tersangka Terjerat Hukum

8
×

Polres Lubuk Linggau Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu, Lima Tersangka Terjerat Hukum

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | LUBUK LINGGAU

Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. Komitmen tersebut dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lubuk Linggau pada Selasa (23/6/2026).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya tampak hadir Walikota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat yang diwakili Asisten I Heri Zulianta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang diwakili Kasipidum R. Andra Kurniawan, serta Ketua Pengadilan Negeri yang diwakili Panitera Pengadilan Akhmad Tei Habibi.

Selain itu, turut hadir mendampingi Kepala BPOM yang diwakili Ketua Penindakan Teri Rangga, Kalapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau yang diwakili Kepala KPLP Rizki Tarmuzi, serta perwakilan dari Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlafor) Polda Sumatera Selatan.

Hasil Operasi dari Lima Tersangka

Dalam keterangannya, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menjelaskan bahwa barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1,4 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya periode April hingga Mei 2026.

“Seluruh barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini disita dari lima orang tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial AP, ZA, RT, MY, dan TS,” ujar AKBP Adhitia Bagus Arjunadi.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah yuridis formal untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan, sekaligus mempercepat proses hukum para tersangka ke tingkat peradilan.

Metode Pemusnahan Menggunakan Cairan Kimia dan Detergen

Sebelum proses pemusnahan dimulai, Tim Bidlafor Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan uji laboratorium di tempat guna memastikan keaslian kandungan metamfetamin yang terdapat di dalam kristal putih sabu tersebut. Setelah dinyatakan positif sebagai narkotika, proses pemusnahan baru dilakukan secara terbuka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode melarutkan kristal sabu ke dalam alat blender yang telah diisi air campuran detergen bubuk dan cairan pembersih lantai (wipol). Kapolres bersama perwakilan instansi penegak hukum dan pemerintah daerah secara bergantian memasukkan sabu ke dalam blender hingga hancur dan larut sepenuhnya. Setelah hancur, cairan limbah pemusnahan tersebut kemudian langsung dibuang ke dalam saluran pembuangan khusus yang aman agar tidak menyisakan efek bahaya bagi lingkungan sekitar.

Langkah tegas pemusnahan ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda di Kota Lubuk Linggau dari ancaman laten narkotika. Polres Lubuk Linggau bersama seluruh instansi terkait juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba.