DUTA BERITA NUSANTARA | Palembang
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Hijau Bersatu (NIB) memasang banner organisasi di atas sebidang lahan yang disebut telah dikuasakan oleh pemiliknya, Syamsudin, sebagai bentuk penegasan penguasaan dan pengawasan terhadap aset tersebut.
Lahan yang menjadi objek pengawasan tersebut memiliki ukuran lebar 30 meter dan panjang 20 meter, dengan luas keseluruhan sekitar 600 meter persegi (600 m²).
Ketua Umum LSM Nusantara Hijau Bersatu, Andi Samsul, menjelaskan bahwa pemasangan banner dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Syamsudin untuk menjaga dan mengurus lahan tersebut.
Menurut Andi Samsul, Syamsudin membeli lahan tersebut dari Darmawati melalui transaksi jual beli pada 10 Juni 2026 yang dilaksanakan di hadapan Notaris Ika Novianti Iskandar, S.H., M.Kn.
“Klien kami, Syamsudin, telah memberikan kuasa penuh kepada LSM Nusantara Hijau Bersatu untuk menjaga sekaligus mengurus lahan tersebut. Kuasa ini diberikan karena sebelumnya terdapat pihak yang mengaku memiliki atau mengklaim lahan di lokasi yang sama,” ujar Andi Samsul kepada awak media.
Ia menegaskan, pemasangan banner dilakukan sebagai penanda bahwa lahan seluas 600 meter persegi tersebut saat ini berada dalam pengawasan pihak yang menerima kuasa dari Syamsudin.
“Dengan adanya banner ini, kami berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan klaim sepihak terhadap lahan dimaksud. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses dan mengedepankan penyelesaian secara baik,” katanya.
Meski demikian, Andi Samsul menegaskan bahwa LSM Nusantara Hijau Bersatu tetap membuka ruang komunikasi apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan atau keberatan terkait objek lahan tersebut.
“Kami sangat terbuka untuk melakukan klarifikasi maupun mediasi apabila memang diperlukan. Prinsip kami adalah mengedepankan musyawarah dan penyelesaian yang baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
LSM Nusantara Hijau Bersatu juga menyatakan akan terus menjalankan kuasa yang diberikan oleh Syamsudin untuk menjaga lahan tersebut hingga terdapat penyelesaian yang memiliki kepastian hukum apabila di kemudian hari muncul sengketa atau perbedaan pendapat mengenai kepemilikan lahan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian secara damai, LSM Nusantara Hijau Bersatu mengajak seluruh pihak yang merasa memiliki kepentingan atas objek lahan tersebut untuk mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.














