Duta Berita Nusantara | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai total Rp4,2 miliar lebih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang kini tidak sekadar berfokus pada penindakan, melainkan juga pemulihan aset (asset recovery) demi kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dilaksanakan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto bersama Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Barang Milik Negara (BMN) KPU, Nur Wakit Aliyusron dan Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri, Brigadir Jenderal Pol Tjahyono Saputro.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan penanganan perkara korupsi di KPK saat ini telah berevolusi. Fokus KPK kini tidak lagi sebatas menjatuhkan hukuman fisik bagi para pelaku, namun juga memastikan institusi negara dan masyarakat dapat memanfaatkan kembali aset rampasan tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang diubah ke PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme PSP menjadi solusi pemanfaatan aset selain lelang,” tutur Mungki.
Lebih lanjut, Mungki mengatakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut menitipkan amanah agar di setiap aset yang diserahterimakan, dipasang plat atau penanda khusus bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi. Langkah ini adalah upaya edukasi publik bahwa aset rampasan tidak menganggur, namun menjadi fasilitas bermanfaat bagi publik.
“Setelah ini, KPK akan memonitor berkala selama 6 bulan hingga 1 tahun ke depan demi memastikan pencatatan dokumen BMN dan ketepatan pemanfaatannya,” tegasnya.
Diketahui sejumlah aset yang dialihkan hak pengelolaannya ini meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3,2 miliar untuk KPU RI. Adapun penyerahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.
Sementara untuk Polri, KPK menyerahkan sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,05 miliar. Penyerahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 06 Februari 2026, yang berasal dari perkara tipikor atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Menanggapi penyerahan ini, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan BMN KPU, Nur Wakit Aliyusron, menyatakan aset penyerahan KPK ini bernilai simbolis mendalam sebagai bukti dampak buruk korupsi. Selanjutnya, KPU berencana memanfaatkan aset tersebut menjadi museum perjalanan pemilu, sekaligus pusat pendidikan demokrasi mengenai sejarah pemilu di Indonesia.
“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini, yang sudah berlangsung 13 kali,” ujar Aliyusron.
Kehadiran museum ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan partisipasi dalam berdemokrasi. Oleh karenanya, KPU mengapresiasi dan berterima kasih atas upaya KPK dalam pemulihan aset hasil rampasan.
“Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kita, untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Sinergi lintas lembaga melalui pengalihan aset rampasan ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih. KPK berkomitmen memperluas pemanfaatan aset korupsi di masa mendatang, serta menjadikannya pilar pendukung operasional negara yang transparan, sekaligus instrumen nyata dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.
Sumber Resmi:
Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi
www.kpk.go.id












