Scroll untuk baca artikel
BeritaKontrol Sosial

Warga Pertanyakan Legalitas Perumahan Mutiara Kujur Cakti, Minta Pengembang Berikan Penjelasan

5
×

Warga Pertanyakan Legalitas Perumahan Mutiara Kujur Cakti, Minta Pengembang Berikan Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Muara Enim

Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan aspek legalitas pengembangan Perumahan Mutiara Kujur Cakti yang berlokasi di Kelurahan Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Simpang Bacang, Kabupaten Muara Enim.

Meski di lokasi telah berdiri dua unit rumah contoh, masyarakat mengaku masih mempertanyakan kepastian mengenai sertifikat hak atas tanah maupun kelengkapan perizinan pembangunan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.

Warga berharap pihak pengembang, PT Kurnia Hamusri Sukses Mandiri, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat serta perizinan yang dimiliki. Menurut mereka, kepastian hukum atas kepemilikan rumah merupakan hal yang penting bagi calon konsumen sebelum melakukan transaksi pembelian.

” Kami berharap ada kejelasan. Bukti kepemilikan berupa sertifikat serta seluruh perizinan harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga masyarakat tidak merasa khawatir terhadap kepastian status kepemilikan rumah yang akan dibeli,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kamis (9/7/2026)

Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan legalitas proyek tersebut guna memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi dari pengembang akan memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun perizinan, mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kurnia Hamusri Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengembang maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tri Sutrisno)