Duta Berita Nusantara | Bandung
Akhir-akhir ini Bandung menjadi kota yang telah ter Cap Zona Merah dikarenakan maraknya aksi Begal diberbagai daerah di seluruh penjuru kota dan kabupaten Bandung, dengan peristiwa tersebut telah memakan banyak korban dari apparat hingga sipil turut menjadi korban begal yang telah terjadi saat ini.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. menyampaikan, jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Juli 2026, terdiri dari 8 kasus curanmor dan 7 kasus curas, dengan mengamankan 19 pelaku serta sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit sepeda motor dan senjata tajam.
Dalam kegiatan rilis tersebut, beberapa keluarga korban turut hadir dan memberikan keterangan terkait kasus yang dialami sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kapolrestabes Bandung Menyampaikan “Pada kesempatan yang baik ini, Kami saat ini telah melakukan atau memantau dengan cara Patroli Cyber di mana Masyarakat melaporkan tentang kejahatan jalanan tidak semuanya ataupun tidak seperti apa yang diberikan oleh masyarakat itu mengandung nilai kebenaran, Contohnya Beberapa saat lalu, ada kecelakaan lakatunggal Kemudian motornya rusak dan tentunya ada luka-luka ringan tapi enggan pulang ke rumah dan mengaku di Begal.
Sehingga Hal itu Viral, setelah kita melakukan Olah TKP Lakalantas, kemudian mencari tahu bahwasannya anak ini adalah takut karena motornya rusak kepada orang tuanya jadi mengaku di Begal, Hal itu menjadi viral seakan-akan Kota Bandung ini mencekam terhadap aksi kejahatan Jalanan,”.
Kapolrestabes Bandung menegaskan komitmen Polrestabes Bandung untuk terus menjaga keamanan Kota Bandung. “Kami akan menjaga setiap jengkal Kota Bandung,” serta meningkatkan patroli dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bersama jajaran Polsek guna mengantisipasi kejahatan jalanan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian.













