Jakarta | Duta Berita Nusantara
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) terus mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara khusus TPPU. Seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
Adapun ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, yakni berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik dari Kepolisian.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, S.H., M.H., hingga saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Belum terdapat proses maupun tindakan hukum lainnya selain pemeriksaan tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber Resmi :
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia













