Scroll untuk baca artikel
BeritaPalembang

KABUT ASAP KEMBALI SELIMUTI PALEMBANG, KARHUTLA SUMSEL JADI UJIAN BESAR

8
×

KABUT ASAP KEMBALI SELIMUTI PALEMBANG, KARHUTLA SUMSEL JADI UJIAN BESAR

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

Oleh : Ki Bagus Arfan Hasbullah

( Pimpinan Umum Media Pers Online Duta Berita Nusantara/Pegiat Kontrol Sosial,Budaya,Anti Korupsi,Badan Pengawas NIB Indonesia, Penulis Cerpen Anti Korupsi)

Kualitas Udara Memburuk, Rp100 Miliar Banpres Digelontorkan, DBN–NIB Dorong Pencegahan, Transparansi dan Pengawasan Diperkuat

Kabut asap kembali menyelimuti Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (26/9/2026). Langit yang kembali berkabut menjadi tanda bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan masih membutuhkan perhatian serius dan penanganan secara bersama-sama.

Melalui Pemantauan kualitas udara pada Sabtu menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Data BMKG/Gov pada pukul 21.00 WIB

Pada Stasiun Musi 2 Palembang tercatat:

PM2.5: 145,7

Kategori: Tidak Sehat

Waktu pengamatan: 21.00 WIB

Artinya, kualitas udara pada saat tangkapan layar dibuat masih berada pada tingkat yang tidak sehat.

IQAir pada pukul 21.00 WIB

IQAir menunjukkan:

AQI US: 251

Kategori: Sangat Tidak Sehat

Polutan utama: PM2.5

Konsentrasi PM2.5: 176 µg/m³

Suhu: 27°C

Kecepatan angin: 9 km/jam

Kelembapan: 65%

Terdapat keterangan “Active fire nearby”, atau ada kebakaran aktif di sekitar.

Data IQAir berasal dari 4 stasiun / 4 kontributor.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap bukan lagi sekadar persoalan pandangan yang terganggu.

Ada kesehatan masyarakat yang harus dilindungi. Ada aktivitas warga yang terganggu. Ada lingkungan yang harus diselamatkan.

RIBUAN KEJADIAN KARHUTLA DI SUMSEL

Persoalan karhutla di Sumatera Selatan memiliki skala yang cukup besar.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencatat 2000 lebih kejadian karhutla hingga 10 September 2026, dengan 15 daerah masuk kategori zona merah berdasarkan jumlah kejadian yang tercatat.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar.

Pencegahan, deteksi dini, patroli, kesiapsiagaan masyarakat, pengawasan kawasan rawan serta respons cepat harus berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Sebab ketika api membesar, persoalan tidak berhenti di titik kebakaran.

Asap dapat bergerak mengikuti kondisi angin dan memasuki kawasan permukiman serta perkotaan. Palembang pun kembali merasakan dampaknya.

TIM GABUNGAN BERGERAK, MASYARAKAT TIDAK BOLEH DITINGGALKAN

Penanganan karhutla membutuhkan kekuatan lintas sektor.

Tim gabungan dari berbagai unsur instansi pemerintah, aparat dan masyarakat terus menjadi bagian penting dalam menghadapi kebakaran di lapangan.

Pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemadam kebakaran, perangkat kecamatan dan desa/kelurahan, tenaga kesehatan, relawan serta masyarakat memiliki peran masing-masing.

BNPB juga telah menyiapkan dukungan untuk memperkuat operasi darat. Salah satu pola yang diarahkan adalah pembentukan regu pemadam yang terdiri dari beberapa personel dengan dukungan peralatan yang memadai.

Langkah ini penting karena tidak semua lokasi kebakaran dapat ditangani hanya dengan operasi udara.

Operasi darat tetap dibutuhkan untuk menjangkau titik-titik api, melakukan pemadaman, pendinginan dan memastikan bara tidak kembali menyala.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari pasukan darat karhutla.

Artinya, perang melawan karhutla memang membutuhkan gotong royong besar-besaran.

Rp100 MILIAR BANPRES UNTUK SUMATERA SELATAN

Di tengah persoalan karhutla yang terus menjadi perhatian, pemerintah pusat juga telah memberikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan dengan total Rp100 miliar.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut bantuan tersebut diberikan kepada lima pemerintah daerah dengan rincian:

1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rp 30 miliar

2. Kabupaten Ogan Komering Ilir Rp 20 miliar

3. Kabupaten Musi Banyuasin Rp 20 miliar

4. Kabupaten Ogan Ilir Rp15 miliar

5. Kabupaten Banyuasin Rp 15 miliar

Total Rp.100 miliar.

Rincian tersebut disampaikan Menteri Kehutanan dan bantuan dimaksudkan untuk mendukung penanganan karhutla serta mengurangi dampaknya, termasuk terhadap kesehatan masyarakat.

Selain dukungan anggaran, pemerintah pusat juga menyiapkan berbagai peralatan untuk memperkuat penanganan karhutla.

Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya menyebut dukungan tersebut antara lain berupa kendaraan roda dua, ekskavator, sumur bor dan pompa. Bahkan sekitar sepeda motor, sumur bor dan pompa disiapkan untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Sumsel.

Kodam II/Sriwijaya juga menyatakan pembangunan ratusan titik sumur bor dilakukan di wilayah rawan karhutla, antara lain Banyuasin, Muara Enim dan OKI.

Rp100 MILIAR BUKAN SEKADAR ANGKA

Di sinilah fungsi kontrol sosial menjadi penting.

Ketika pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dukungan tersebut diterjemahkan menjadi kekuatan nyata di lapangan.

Bukan karena publik harus mencurigai penggunaan anggaran.

Justru sebaliknya, Semakin besar anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitasnya.

Menteri Kehutanan sendiri telah menegaskan bahwa penggunaan dana Banpres harus dipertanggungjawabkan secara baik, akuntabel dan transparan kepada negara serta masyarakat.

Maka pertanyaan publik menjadi wajar:

Apa saja yang telah dibiayai?

Berapa banyak sarana yang telah tersedia dan berfungsi di lapangan?

Bagaimana dukungan terhadap personel Satgas Karhutla?

Seberapa kuat anggaran tersebut memperkuat pencegahan, bukan hanya pemadaman?

Bagaimana masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan?

Dan yang paling penting:

Apa hasil yang dapat dirasakan masyarakat dari dukungan anggaran tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial.

PENEGAKAN HUKUM JUGA HARUS DIKAWAL

Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Polda Sumatera Selatan pada 25 September 2026 menyatakan telah menangani puluhan laporan polisi terkait karhutla. Ada perkara berkaitan dengan perorangan dan perkara melibatkan korporasi. Polisi juga menyebut telah menetapkan puluhan  tersangka.

Luas area yang terkait dengan laporan yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran disebut mencapai sekitar ratusan hektare.

Namun, seluruh proses tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum.

Dugaan harus tetap disebut dugaan. Proses penyidikan harus dihormati. Dan seseorang atau suatu badan usaha tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DBN–NIB: JANGAN BIARKAN ASAP MENJADI RUTINITAS

Duta Berita Nusantara (DBN) bersama Nusantara Hijau Bersatu Indonesia (NIB) memandang karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Menurut Ketum NIB Andi Samsul, mengatakan bukan hanya ketika asap sudah masuk kota. Bukan hanya ketika kualitas udara sudah berada pada kategori berbahaya. Dan bukan hanya ketika kamera media datang ke lokasi kebakaran.

” Pengawasan harus dimulai sejak pencegahan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi tentang kawasan rawan, pemerintah perlu memperkuat deteksi dini, aparat perlu melakukan penindakan terhadap pelanggaran berdasarkan bukti, dan seluruh unsur yang terlibat harus terus memperkuat koordinasi,” ungkapnya.

Pola pengawasan masyarakat dapat dibangun melalui:

• PANTAU

Melihat dan mengenali kondisi lingkungan.

• DOKUMENTASIKAN

Mencatat lokasi, waktu dan kondisi secara objektif.

• LAPORKAN

Menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang.

• KAWAL

Mengikuti perkembangan penanganan secara bertanggung jawab.

• EVALUASI

Melihat apa yang harus diperbaiki agar kejadian tidak terus berulang.

Opini Pimpinan Umum Media Pers Online Duta Berita Nusantara

“ASAP BOLEH TERBANG, TETAPI TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH HILANG.”

Kabut asap yang kembali menyelimuti Palembang seharusnya tidak hanya membuat kita memakai masker.

Kabut asap juga seharusnya membuat kita bertanya.

Mengapa kebakaran kembali terjadi?

Mengapa titik api masih muncul?

Bagaimana pencegahan dilakukan?

Bagaimana pengawasan terhadap wilayah rawan?

Bagaimana aparat menangani dugaan pelanggaran?

Dan ketika negara telah mengalokasikan Rp100 miliar untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan, bagaimana seluruh dukungan tersebut benar-benar bekerja untuk masyarakat?

Pertanyaan ini muncul dari obrolan serta opini masyarakat . Kontrol sosial adalah bagian dari tanggung jawab masyarakat dan pers untuk memastikan kebijakan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Semua harus bergerak dalam satu tujuan:

MELINDUNGI MASYARAKAT DAN MENJAGA NUSANTARA

Api harus dipadamkan.

Asap harus dikendalikan.

Lahan harus dijaga.

Anggaran harus dipertanggungjawabkan.

Dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui hukum yang berlaku.

Karena ketika udara yang kita hirup mulai kehilangan kualitasnya, kepedulian kita tidak boleh ikut menghilang.

DUTA BERITA NUSANTARA

Kontrol Sosial • Informasi • Edukasi • Kepentingan Publik

NUSANTARA HIJAU BERSATU INDONESIA

Pantau Lingkungan • Kawal Informasi • Jaga Nusantara