Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Tersangka FA

24
×

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Tersangka FA

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Duta Berita Nusantara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan terus mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (29/7/2026), Tim Penyidik telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara khusus tersebut.

Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sementara satu saksi lainnya tidak hadir tanpa memenuhi panggilan.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terhadap saksi yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ulang guna kepentingan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat tersangka FA.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memberikan informasi yang diperlukan guna mengungkap secara utuh rangkaian perkara yang tengah ditangani.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.