Jakarta | Duta Berita Nusantara
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial:
1. FD, dari pihak Yayasan MBB;
2. WPP, selaku Ketua Yayasan BDM; dan
3. RDRY, selaku Staf Finance PT SGI.
Ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami berbagai hal yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.
Perkuat Pembuktian Perkara
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan proses tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memperoleh informasi dan alat bukti yang diperlukan dalam membuat terang perkara.
Dalam prosesnya, Tim Jaksa Penyidik tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Penyidikan Diklaim Profesional dan Akuntabel
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Selain itu, penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI













