Jakarta | Duta Berita Nusantara
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap tersangka berinisial AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tahap II tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu 2012 hingga 2022 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2023 hingga 2024.
AW Diduga Sembunyikan Asal-usul Harta
Dalam kasus posisi yang disampaikan Kejaksaan Agung, tersangka AW yang disebut berprofesi sebagai Executive Producer diduga melakukan perbuatan tersebut secara sendiri maupun bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, maupun tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga turut serta bersama ZR dalam perbuatan yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal.
Akibatnya, menurut konstruksi perkara penyidik, asal-usul serta kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas.
AW Disangkakan Pasal TPPU
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar ketentuan:
Primair: Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair: Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, AW selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 13 Agustus 2026.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah proses Tahap II dilaksanakan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara terhadap AW memasuki tahapan penuntutan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI













