Scroll untuk baca artikel
Musi Banyuasin

Diduga Lalai Picu Kebakaran Lahan Sawit, Pemuda di Musi Banyuasin Ditahan Polisi

4
×

Diduga Lalai Picu Kebakaran Lahan Sawit, Pemuda di Musi Banyuasin Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

Musi Banyuasin | Duta Berita Nusantara

Kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan kebun kelapa sawit di Desa Sri Damai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AS(23), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di lahan kebun kelapa sawit Desa Sri Damai, Kecamatan Keluang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/70/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam penanganan perkara, polisi memeriksa sejumlah saksi, yakni Imam Taqwa bin Denin, Rizal Suprangga bin M. Aris, serta Saboja bin Adam yang merupakan anggota Polri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bibit kelapa sawit, satu buah bibit kelapa sawit bekas terbakar, satu potong kayu bekas terbakar, serta satu kantong abu bekas terbakar.

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Setelah penetapan tersebut, tersangka kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Sejumlah proses penyidikan juga telah dilakukan, mulai dari penerbitan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar penetapan tersangka, penangkapan hingga pemeriksaan tersangka.

Adapun Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disangkakan berkaitan dengan perbuatan setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang.

Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).