Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimNasional

Badiklat Kejaksaan RI Gagas ASCCC Berbasis AI untuk Perkuat Kompetensi dan Pengelolaan SDM

7
×

Badiklat Kejaksaan RI Gagas ASCCC Berbasis AI untuk Perkuat Kompetensi dan Pengelolaan SDM

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | JAKARTA

Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggagas inovasi strategis berbasis artificial intelligence (AI) melalui Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC). Sistem tersebut dirancang untuk memperkuat pengembangan kompetensi sekaligus pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan di tengah percepatan transformasi digital dan semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.

Gagasan ASCCC dicetuskan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.

ASCCC diarahkan menjadi sebuah sistem cerdas yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyediaan data dan informasi, tetapi juga mampu mengolah data menjadi insight serta rekomendasi strategis bagi pimpinan dalam merumuskan kebijakan.

Menurut Teuku Rachman, perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat menuntut Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta melakukan pembaruan, khususnya dalam penguatan kualitas SDM.

“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujar Teuku Rachman.

Karena itu, Badiklat Kejaksaan RI dinilai perlu terus memperkuat perannya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum yang mampu menjawab kebutuhan organisasi di masa depan.

Padukan Data SDM dengan Intelligence Layer

Dalam konsep ASCCC, sejumlah elemen penting akan diintegrasikan, yakni pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital dengan intelligence layer berbasis teknologi.

Integrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan insight dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan Kejaksaan dalam mengambil keputusan.

Dengan demikian, ASCCC tidak berhenti pada fungsi pengumpulan dan penyajian data. Sistem ini diarahkan untuk menghasilkan outcome dan impact yang terukur, antara lain melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.

Pendekatan tersebut diharapkan semakin memperkuat penerapan evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Kejaksaan RI.

Pada saat yang sama, ASCCC diproyeksikan menjadi bagian dari upaya membangun national legal learning ecosystem, sehingga pengembangan kompetensi hukum tidak hanya berlangsung secara internal, tetapi dapat berkembang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” imbuh Teuku Rachman.

Dikembangkan Bertahap

Penerapan ASCCC dirancang melalui empat tahapan utama, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.

Pada tahap awal, fokus diarahkan pada penyusunan kajian, blueprint, dan road map. Selanjutnya, pengembangan dilakukan melalui pembangunan prototipe serta penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola ASCCC secara berkelanjutan.

Pengembangan sistem tersebut juga menempatkan kepemimpinan kolaboratif sebagai salah satu unsur penting.

Kapusdiklat Mapim mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga unsur internal Kejaksaan.

Kolaborasi tersebut dibangun melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi. Selain memperkenalkan konsep ASCCC, langkah tersebut ditujukan untuk membangun pemahaman sekaligus dukungan terhadap implementasi proyek perubahan.

Keterlibatan lintas institusi diharapkan menjadi kekuatan dalam memastikan transformasi melalui ASCCC dapat berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.

Ke depan, pengembangan ASCCC akan mengikuti road map secara bertahap dengan menitikberatkan pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.

Menuju Organisasi Pembelajar

Pada fase akhirnya, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan.

Organisasi pembelajar tersebut diharapkan mampu mengembangkan kompetensi aparatur, mendistribusikan pengetahuan, serta menjalankan proses pembelajaran secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Gagasan proyek perubahan yang dibawa Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I Tahun 2026 tersebut memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan.

Dukungan antara lain datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.

Dukungan juga diberikan Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Dukungan dari berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa ASCCC diproyeksikan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan RI. Lebih jauh, inovasi tersebut dinilai memiliki potensi untuk memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas.

Proyek perubahan tersebut sekaligus menjadi implementasi pembelajaran dalam PKN Tingkat I yang relevan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Fokusnya mencakup penguatan kompetensi aparatur, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta pembangunan kolaborasi lintas institusi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan kompetensi Kejaksaan di masa mendatang.

Sumber Resmi:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI