Scroll untuk baca artikel
KRIMINAL

BIADAB! Anak 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Ancaman Pembunuhan, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

6
×

BIADAB! Anak 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Ancaman Pembunuhan, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara| SERANG

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di Kabupaten Serang, Banten. Seorang anak perempuan berinisial AR (15) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, berinisial IM (30).

Tidak hanya mengaku mengalami kekerasan seksual, korban juga menyebut dirinya mendapat ancaman pembunuhan agar tidak menceritakan maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Juli 2026 di Kampung Astana, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Diduga Jebol Pintu Kamar Sambil Membawa Pisau

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya sedang berada seorang diri di dalam kamar setelah membantu mencuci piring seusai acara haul kerabat suaminya.

Saat itu, pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci. Namun, korban mengaku pelaku datang kemudian membuka paksa pintu tersebut sambil membawa sebilah pisau.

Dalam kondisi ketakutan, korban mengaku mendapat ancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.

Korban juga menyampaikan bahwa selama dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung, pelaku tetap membawa pisau dan mengancam akan membunuhnya apabila berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Ancaman tersebut membuat korban berada dalam kondisi ketakutan dan tertekan.

Korban Berhasil Melarikan Diri dan Melapor

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, dugaan perbuatan tersebut terjadi dua kali pada hari yang sama.

Setelah situasi memungkinkan, korban kemudian meninggalkan lokasi dan pergi ke rumah orang tuanya. Kepada keluarganya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Keluarga selanjutnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Serang.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/485/VII/RES.1.24/2026/SPKT.POLRES SERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 28 Juli 2026.

Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Korban Mengaku Masih Melihat Terduga Pelaku

Kekhawatiran korban dan keluarga semakin besar karena, berdasarkan keterangan mereka, IM hingga kini belum diamankan.

Korban mengaku beberapa kali masih melihat seseorang yang diduga sebagai pelaku berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kondisi tersebut membuat korban merasa tidak aman dan khawatir ancaman yang pernah diterimanya kembali terjadi.

“Saya takut. Tolong kalau bisa secepatnya ditangkap pelakunya,” ungkap korban kepada wartawan.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan keselamatan korban.

Orang Tua Khawatir Kondisi Psikologis Korban

Kosasih, orang tua korban, mengaku khawatir kondisi psikologis anaknya semakin terganggu apabila terduga pelaku masih berada di luar dan korban terus merasa terancam.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak membuat resah dan mengganggu anak saya. Kalau dibiarkan terus, mental dan psikologis anak saya bisa hancur,” ujarnya.

Menurut keluarga, perkara tersebut telah ditangani penyidik dan mereka juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

Dalam proses penanganannya, terdapat agenda permintaan keterangan terhadap suami korban. Namun, menurut informasi dari keluarga, yang bersangkutan belum memenuhi undangan pemeriksaan dan disebut akan kembali diundang oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban didampingi bantuan hukum dari Abdul, S.H.

Keluarga Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum

Keluarga berharap aparat kepolisian, khususnya unit yang menangani perkara perempuan dan anak, dapat mempercepat proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Selain meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan, keluarga juga berharap korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan dari kemungkinan intimidasi maupun ancaman lanjutan.

Penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan kehati-hatian, terutama dalam menjaga identitas dan kondisi psikologis korban. Karena itu, seluruh proses hukum diharapkan berjalan profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, status hukum IM tetap merupakan dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Redaksi Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak serta prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Sufyani)