Palembang | Duta Berita Nusantara
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/COI) secara hybrid berpusat di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga 2 September 2026 ini diselenggarakan sebagai langkah krusial dalam memperkuat integritas, keterbukaan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, menegaskan pentingnya pemahaman terkait konflik kepentingan bagi seluruh aparatur sipil negara. Menurutnya, sering kali ada langkah atau sikap keliru yang tidak disadari oleh ASN di berbagai tingkat jabatan, padahal hal tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest tinggi dan berakibat negatif bagi lembaga.
“Kadang-kadang kita tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan ternyata konflik kepentingannya tinggi, atau berpotensi tidak memiliki dampak yang positif bagi lembaga, bahkan kecenderungan merugikan lembaga atau institusi,” ujar Syafitri.
Ia memaparkan berbagai contoh nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mulai dari kedisiplinan pegawai hingga pengambilan kebijakan tertentu. Syafitri menekankan bahwa pengelolaan conflict of interest memerlukan langkah-langkah konkret untuk mencegah dampak yang lebih luas secara masif.
“Saya minta para peserta, baik yang hadir secara langsung maupun melalui media zoom, untuk menyimak dan mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh demi mendukung pengawasan serta penertiban benturan kepentingan secara terorganisir.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, Taufiq, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan ikhtiar pembekalan sebelum pelaksanaan pengisian modul secara serentak yang ditargetkan pada 8 September 2026 mendatang.
“Sosialisasi ini sengaja kita laksanakan dengan melibatkan seluruh ASN, baik di kantor wilayah maupun Kankemenag dan madrasah se-Sumatera Selatan. Ini bagian dari persiapan menghadapi pengisian modul serentak pada 8 September mendatang. Dengan jumlah ASN Kemenag Sumsel yang mencapai 7.761 orang yang terdiri dari 4.093 PNS dan 3.668 PPPK, waktu satu hari tentu membutuhkan kerja ekstra keras dan konsolidasi yang matang,” jelas Taufiq.
Ia menambahkan, pengisian modul COI ini berlandaskan pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 603 Tahun 2025, serta Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tim Implementasi Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Melalui tata kelola ini, Kemenag Sumsel berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean governance), meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan tidak ada benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan maupun tindakan administratif.
Guna menjangkau seluruh jajaran hingga ke tingkat basis, sosialisasi hari pertama dibagi ke dalam beberapa sesi. Sesi siang secara khusus menyasar para Kepala KUA dan seluruh jajaran KUA se-Sumatera Selatan, sementara hari kedua difokuskan bagi ASN di lingkungan bidang-bidang Kanwil Kemenag Sumsel. (Humas Kemenag Sumsel)













