Duta Berita Nusantara | Tabanan,Bali
Dalam rangka memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, transparan, dan sesuai ketentuan, Sipropam Polres Tabanan melaksanakan pengawasan dan pengamanan terhadap sejumlah layanan publik pada Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 Wita tersebut menyasar pelayanan SIM, Samsat, BPKB, Sidik Jari, SKCK, dan SPKT sesuai Sprin Kapolres Tabanan Nomor: Sprin/1243/VI/WAS.1.1./2026 tanggal 30 Juni 2026.
Dengan melibatkan 30 personel pada unit pelayanan, Sipropam melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan seluruh rangkaian pelayanan berlangsung tertib dan sesuai prosedur. Dalam kegiatan tersebut tercatat pelayanan SIM sebanyak 62 SIM baru, pelayanan perpanjangan sebanyak 30, satu pelayanan SIM hilang, serta satu peningkatan golongan SIM. Sementara itu, pelayanan SKCK tercatat sebanyak 42 pemohon, terdiri dari 30 laki-laki dan 12 perempuan.
Pada pelayanan Samsat tercatat penerbitan STNK sebanyak 173, pengesahan sebanyak 105, pelayanan BPKB sebanyak 76, serta pencetakan TNKB sebanyak 210 pasang. Sementara pelayanan SPKT mencatat 17 Laporan Kehilangan Barang (LKB), sedangkan pelayanan sidik jari tidak terdapat pemohon. Seluruh proses pelayanan mendapat pengawasan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasipropam Polres Tabanan IPTU I Nyoman Muliarta, S.H., mengatakan” Kehadiran personel Sipropam dalam pengawasan pelayanan publik merupakan bagian dari komitmen Polres Tabanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian pelayanan berjalan aman, tertib, kondusif, dan terkendali, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan Kepolisian dengan nyaman dan optimal.













