Scroll untuk baca artikel
DenpasarKRIMINAL

Simpan Ekstasi, Seorang Security Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

4
×

Simpan Ekstasi, Seorang Security Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Denpasar

Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.

Pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Rio sebagai pengedar narkotika dan tinggal di kawasan Br. Sanglah, Denpasar.

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan, Petugas kemudian melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya dan melintas hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya. Dengan disaksikan masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka dan ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada tahun 2017, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengapresiasi kepedulian sejumlah pemuda yang secara spontan menegur pengendara yang kedapatan melawan arah di kawasan Renon. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, sekaligus membantu mencegah potensi kecelakaan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut mengingatkan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Namun, kami juga mengimbau agar setiap teguran dilakukan dengan cara yang santun dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.”

Polresta Denpasar mengingatkan seluruh pengendara untuk tidak melawan arah maupun mengambil jalan pintas, karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi rambu dan marka jalan serta mengutamakan keselamatan bersama.