Duta Berita Nusantara | Salatiga, Jawa Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya melalui penegakan hukum, KPK mendorong agar nilai integritas tumbuh dari ruang pendidikan, keagamaan, hingga komunitas masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui rangkaian kegiatan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK di wilayah Jawa Tengah pada 23–25 September 2026. Kegiatan menyasar berbagai kelompok, mulai dari mahasiswa, pemuda, komunitas masyarakat, tokoh agama hingga pendidik keagamaan di Kota Salatiga dan Semarang.
Wakil Kepala Satuan Tugas 2 (Wakasatgas) Permas KPK, David Sepriwasa, mengatakan keterlibatan berbagai kelompok masyarakat menjadi kekuatan penting untuk membawa nilai antikorupsi lebih dekat dengan persoalan kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, kapasitas intelektual, daya kritis, serta pengalaman sosial yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan menjadi gagasan dan aksi nyata yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan masing-masing.
Salah satunya melalui implementasi Rencana Aksi (Renaksi) Alumni SINTESIS 2026 dalam kegiatan Kuliah Umum Peran Serta Masyarakat pada Upaya Pemberantasan Korupsi di Gedung Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Kota Salatiga.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 mahasiswa. KPK mendorong para alumni untuk menerjemahkan pengetahuan yang diperoleh selama proses pembelajaran menjadi inisiatif nyata di lingkungan masing-masing.
“Pengetahuan dan nilai antikorupsi yang diperoleh alumni perlu diterjemahkan menjadi berbagai inisiatif di lingkungan masing-masing, sehingga manfaatnya meluas dan mendorong semakin banyak pihak berperan memberantas korupsi,” ungkap David.
Dorong Pemuda Berani Bersikap
Semangat serupa juga dilakukan melalui implementasi Renaksi Kelas Pemuda Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah oleh Lawu di Aula Kampus UNDARIS, Kabupaten Semarang.
Mengusung tema “Memantapkan Nilai-Nilai Antikorupsi bagi Pemuda dan Mahasiswa di Semarang Raya”, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog bagi sekitar 50 mahasiswa untuk menghubungkan nilai integritas dengan berbagai persoalan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pendekatan dialogis dan partisipatif, peserta diajak memahami bahwa sikap antikorupsi tidak hanya diwujudkan dengan menolak tindakan korupsi, tetapi juga melalui keputusan dan perilaku sehari-hari.
Kejujuran, tanggung jawab, sikap kritis dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian penting dalam membangun keberanian untuk mengambil sikap sekaligus berkontribusi di tengah masyarakat.
Nilai Antikorupsi Masuk Ruang Keagamaan
KPK kemudian memperluas penguatan nilai integritas melalui ruang keagamaan.
David menyampaikan, nilai kejujuran, amanah, keadilan, tanggung jawab serta larangan mengambil hak orang lain dapat menjadi pintu masuk untuk membangun perilaku antikorupsi yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Hal itu diwujudkan melalui Lokakarya Keagamaan Penulisan Naskah Dakwah Antikorupsi Kota Semarang di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Kamis (24/9).
Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan yang membekali mereka dengan kemampuan menyusun materi dakwah dan khotbah antikorupsi yang kontekstual serta komunikatif.
“Dengan demikian, ruang keagamaan tidak hanya menjadi tempat menyampaikan nilai moral, tapi berperan menumbuhkan karakter jujur, amanah, adil, dan bertanggung jawab secara berkelanjutan,” ujar David.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan “Buku Panduan Peran Serta Masyarakat Menurut Perspektif 6 Agama” yang merangkum nilai moral dan etika antikorupsi dalam ajaran Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pesan integritas melalui ruang kepercayaan yang telah mengakar di tengah masyarakat.
Kampus dan Komunitas Jadi Ruang Partisipasi
Penguatan partisipasi masyarakat kembali dilakukan melalui Seminar Nasional Antikorupsi dan Launching ACH Indonesia di Gedung Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jumat (25/9).
Melalui kegiatan tersebut, KPK mendorong mahasiswa tidak hanya memahami persoalan korupsi, tetapi juga membangun kepedulian dan mengambil peran dalam upaya pencegahannya.
Sementara itu, penguatan ekosistem komunitas dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Program Komunitas Antikorupsi” di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Forum tersebut menjadi ruang untuk menggali kebutuhan, pengalaman dan potensi pengembangan komunitas agar berbagai inisiatif masyarakat dapat tumbuh sesuai konteks serta tantangan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan korupsi butuh ruang partisipasi beragam, mulai dari memperkuat kapasitas tokoh agama, melibatkan generasi muda, dan mengembangkan komunitas menjadi gerakan terarah, berkapasitas, dan berkelanjutan dalam membangun budaya integritas,” pungkas David.
Dekan Fakultas Hukum UKSW, Christina Maya Indah, turut menyambut baik implementasi Renaksi Alumni SINTESIS 2026 melalui kegiatan kuliah umum tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang penting untuk menghubungkan pengetahuan antikorupsi dengan peran nyata mahasiswa di lingkungan pendidikan.
“Melalui implementasi Renaksi ini, kami berharap mahasiswa dan alumni semakin berani menjaga integritas, menyuarakan kepedulian, serta berperan mencegah korupsi di lingkungan sekitarnya,” ujar Christina.
Ia menambahkan, kolaborasi perguruan tinggi dengan KPK penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan lulusan kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki karakter dan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Muhtasit, menyambut positif kolaborasi melalui Lokakarya Keagamaan Penulisan Naskah Dakwah Antikorupsi.
Menurutnya, ruang keagamaan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan nilai integritas dengan kehidupan sehari-hari masyarakat melalui peran tokoh dan pendidik keagamaan.
“Karena itu, kemampuan menyampaikan pesan tersebut secara komunikatif menjadi penting agar nilai moral tidak berhenti sebagai nasihat, namun turut mendorong perubahan sikap dan perilaku,” kata Muhtasit.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berlangsung di ruang penegakan hukum. Kampus, ruang keagamaan dan komunitas masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas.
Dari gagasan mahasiswa, pesan integritas di ruang keagamaan hingga gerakan komunitas, pengetahuan antikorupsi didorong untuk berkembang menjadi kepedulian dan tindakan nyata di tengah masyarakat.
Sumber Resmi:
KPK RI













