Scroll untuk baca artikel
Badan Gizi NasionalBeritaHukrimKejaksaan Agung RI

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  Tahap II Perkara Koneksitas Pengadaan Motor Listrik di BGN

3
×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  Tahap II Perkara Koneksitas Pengadaan Motor Listrik di BGN

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Jumat (09/10).

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, yaitu:

1. BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK.

2. GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.

3. AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.

4. YY selaku Direktur PT YAT.

5. AA selaku Direktur PT ASE.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026.

Oerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 (delapan ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penulis: BagusEditor: Redaksi Dbn