DUTA BERITA NUSANTARA | TANGERANG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (13/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara periode November 2025 hingga September 2026, dengan jumlah perkara narkotika mencapai 150 perkara dan perkara nonnarkotika sebanyak 60 perkara.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Kota Tangerang dalam memastikan penyelesaian barang bukti sesuai ketentuan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Perkara nonnarkotika yang ditangani mencakup beragam tindak pidana, antara lain perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.
Puluhan Kilogram Narkotika dan Ribuan Obat Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah besar narkotika, obat-obatan, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana turut dimusnahkan.
Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan meliputi:
1. Sabu seberat 69.629,51 gram atau sekitar 69,63 kilogram.
2. Ganja seberat 56.865 gram atau sekitar 56,87 kilogram.
3. Ganja sintetis seberat 115,4099 gram.
4. Ekstasi seberat 993,6961 gram.
5. Etomidate seberat 2.139,164 gram.
6. Tramadol sebanyak 9.678 butir.
7. Hexymer sebanyak 6.023 butir.
8. Trihexyphenidyl sebanyak 2.044 butir.
9. Obat-obatan campuran sebanyak 750 butir.
10. Bubuk ketamine seberat 15.221,95 gram atau sekitar 15,22 kilogram.
11. Cartridge vape dan pod sebanyak 4.883 buah.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan skala penanganan perkara yang harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Namun, angka-angka tersebut merupakan jumlah barang bukti dari perkara yang ditangani, bukan ukuran langsung mengenai jumlah pelaku maupun luasnya peredaran narkotika di suatu wilayah.
Ribuan Barang Bukti Lain Turut Dimusnahkan
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana.
Barang-barang tersebut meliputi:
– 80 unit telepon seluler berbagai merek.
– 2 buah senjata api rakitan dan senjata api mainan.
– 5 buah senjata tajam jenis celurit.
– 29 buah timbangan elektrik.
– 7 buah bong atau alat isap sabu.
– 61 buah koper, tas, dan sepatu.
– 44 buah celana pendek dan celana panjang.
– 58 buah pakaian berupa sweater, jaket, dan baju.
– 62 buah kunci T beserta anak kunci dan kunci master.
– 21 buah topi, dompet, dan helm.
– 2.872 buah barang bukti lainnya, berupa plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, sendok, dan berbagai barang lainnya.
Keberagaman barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pemusnahan tidak hanya mencakup perkara narkotika, tetapi juga barang-barang yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana lainnya.
Benda Sitaan dari Rupbasan Juga Dimusnahkan
Dalam kegiatan yang sama, turut dilakukan pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Benda sitaan yang dimusnahkan meliputi:
1. Kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah.
2. Ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 buah.
3. Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip.
4. Pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip.
5. Bezalip sebanyak 2 kardus atau sekitar 500 strip.
6. Ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin sebanyak 2 kardus atau sekitar 2.000 buah.
7. Ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak 1 kardus atau sekitar 1.000 buah.
8. Kemasan obat berbahan plastik sebanyak 32 kardus.
9. Lexotan sekitar 1.400 strip.
10. Mogadon sekitar 1.200 butir.
11. Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol.
12. Rohipnol sekitar 2.300 strip.
13. Jamu sebanyak 4 kardus atau sekitar 500 sachet.
Keterangan mengenai ampul yang diduga berisi zat tertentu didasarkan pada label sebagaimana tercantum dalam data sumber. Kepastian mengenai kandungan ampul tersebut perlu merujuk pada hasil pemeriksaan atau dokumen resmi yang relevan.
Kejari Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Kota Tangerang menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara pidana. Pelaksanaannya diharapkan memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.












