Duta Berita Nusantara | BANYUASIN
Pasukan pemeriksaan dan pengukuran ulang lahan yang melibatkan penyidik Polres Banyuasin bersama sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Selasa (20/10/2026) menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Nurdin Patokkong.
Kegiatan pengecekan lokasi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lapangan dan batas-batas lahan yang dipersoalkan. Di sisi lain, proses penanganan perkara juga diharapkan berjalan profesional, transparan, dan berintegritas hingga memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketua Umum Nusantara Hijau Bersatu Indonesia (NIB), Andi Samsul, yang turut hadir mendampingi kegiatan pengecekan lapangan, menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional. Ia berharap penyidik dapat mendalami perkara berdasarkan fakta dan alat bukti serta menjalankan proses secara transparan dengan mengedepankan integritas.
Menurutnya, proses hukum yang objektif dan terbuka sesuai ketentuan akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dewan Pengawas NIB Harapkan Perkembangan Konkret
Dewan Pengawas NIB, Kibagus Arfan menyampaikan harapan agar penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama tersebut memperoleh perkembangan yang jelas dan terukur.
Ia mendorong agar seluruh saksi yang relevan dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan, sehingga setiap fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Jika alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi, kami berharap perkara ini dapat ditingkatkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. Semua pihak yang keterangannya relevan juga perlu diperiksa agar persoalan ini menjadi terang,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Dewan Pengawas NIB.
Kehadiran penyidik kepolisian bersama unsur pemerintah daerah dalam pengecekan lokasi diharapkan dapat membantu memperjelas aspek faktual dan administratif yang berkaitan dengan lahan yang dipersoalkan.
Perkara Lahan Sekitar 24 Hektare
Berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan pihak pelapor dan kuasa hukumnya, perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim memiliki luas sekitar 240.000 meter persegi atau 24 hektare, berlokasi di Jalan Parit 8 Penuguhan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Perkara itu dilaporkan ke Polres Banyuasin pada 25 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/505/XI/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan penyerobotan lahan.
Dalam perkembangan sebelumnya, pengecekan dan pengukuran ulang dihadiri pihak Nurdin Patokkong beserta tim kuasa hukumnya, pihak Ismail beserta kuasa hukum, serta unsur kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Unsur pemerintah yang hadir antara lain Camat,perwakilan bidang tata pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bagian hukum, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
Tim kuasa hukum Nurdin Patokkong dari Kantor Hukum Paddere & Partners, melalui Ali Apriadi, S.H., sebelumnya berharap perkara tersebut memperoleh kejelasan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Pihak kuasa hukum juga berpandangan bahwa apabila persyaratan hukum dan alat bukti telah mencukupi, penanganan perkara semestinya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Meski demikian, hasil pengukuran ulang dan pemeriksaan lapangan tidak dengan sendirinya menentukan kepemilikan lahan ataupun membuktikan adanya tindak pidana. Seluruh dokumen, keterangan saksi, kondisi lapangan, serta bukti lain tetap harus dinilai oleh pihak berwenang melalui proses hukum.
Mengedepankan Profesionalitas dan Asas Praduga Tak Bersalah
NIB berharap perkembangan penanganan perkara ini dapat disampaikan secara jelas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kepastian mengenai status perkara, hasil pemeriksaan, serta langkah penyidikan selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti.
Duta Berita Nusantara – Aktual, Terpercaya, Untuk Negeri.












