DUTA BERITA NUSANTARA | JAKARTA
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum, keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial:
1. YV, dari Kementerian Perdagangan.
2. AW, dari PT CNI.
3. DR, dari PT CNI.
4. AA, dari PT AKA GC.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap perkara tata kelola komoditas nikel pada periode yang sedang ditangani oleh penyidik.
Pihak penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memperoleh keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI












