dutaberitanusantara.com,- LAMPUNG SELATAN |
Unit Reskrim Polsek Sidomulyo back up Unit Jatanras Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk Joni Suprapto (35) warga Desa Sidoreno Kecamatan Way Panji pelaku spesialis pencuri mesin sibel di area persawahan Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
“Pelaku ini cukup meresahkan Masyarakat petani dengan aksinya, Dia mencuri mesin sedot air (Sibel) yang berada di area persawahan”, Ucap Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto.
Iptu Sugiyanto menerangkan para petani sangat resah dengan adanya pencurian mesin sedot air (Sibel) di area persawahan milik mereka.
Hal tersebut dengan adanya kejadian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di area persawahan Dusun Umbul Sajad Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo, telah terjadi pencurian mesin sibel milik seorang Petani Made Rudi Dwipayana (31), tepat nya pada hari Kamis (27/02/2025), Ujar Kapolsek Iptu Sugiyanto di Mapolsek setempat.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggondol 9 unit mesin sibel merk Nasional ukuran 0,75 hp sebanyak 4 buah, ukuran 0,5 hp sebanyak 5 buah, berikut kabel dan kontrol boks.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.250.000,- atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti, terang Kapolsek.
Dari laporan tersebut Anggotanya di pimpin Kanitres Ipda Sigit Ponco langsung melakukan olah Tkp dan penyelidikan untuk membongkar aksi pencurian tersebut, pada hari Senin (3/3/2025) Unit Reskrim Polsek Sidomulyo di back up Unit Jatanras Polres Lampung Selatan berhasil mengendus dan menangkap pelaku tepat nya di lapangan desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji.
Hasil Penyidikan pelaku Joni Suprapto (35) mengakui telah melakukan pencurian di 9 lokasi dalam semalam, dengan cara pelaku merusak kesing paralon kemudian menarik kabel dari dalam sumur bor berikut mesin sibel.
Saat ini tersangka berikut barang bukti 9 unit mesin sibel merk Nasional ukuran 0,75 hp sebanyak 4 buah, ukuran 0,5 hp sebanyak 5 buah, berikut kabel seoanjang 30 meter, dan kontrol boks dan sebilah golok telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 Tahun, Tutup Kapolsek Iptu Sugiyanto (zhoe/red)