Dutaberitanusantara.com,- Bekasi
PT Barokah Sejahtera Teknik (BST) bergerak di bidang “Industrial Hard Crome 24 Hour” di Jalan Wibawamukti 2, No 32, Jatiasih, Bekasi. Berdasarkan informasi dari Masyarakat, PT BST sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, diduga tidak mengantongi izin Analisa Mengenani Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sehingga membuang limbah produksinya sembarangan yang mencemari air tanah di pemukiman sekitar pabrik menjadi kotor.
Menurut pengakuan dari seorang warga yang tinggal di area pabrik mengatakan jika sumber air mereka dari air tanah. Saat musim hujan air menjadi kotor, tapi saat musim kemarau air bersih kembali.
“Air kita ini kebanyakan dari air tanah. Jadi kalau musim hujan air menjadi sangat kotor, tapi kalau musim kemarau airnya bersih. Saya sendiri tidak tau penyebabnya kenapa bisa begitu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/3/2025).
Sementata itu, warga lainnya menjelaskan jika pabrik tersebut memproduksi pelapisan bahan-bahan dari logam dengan menggunakan cairan kimia yang berbahaya supaya lebih awet, salah satu bahan yang di Crome adalah, moulding, Dies, Roll.
Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah hujan limbah tersebut akan di buang melalui lubang dekat closet dan dialirkan ke got yang ada di sekitar pabrik untuk dialirkan ke kali kecil.
“Limbah tersebut di tampung dalam sebuah penampungan yang sudah dipersiapkan dan akan di buang pada saat turun hujan, karena perusahaan tersebut tidak mempunyai pengolahan limbah dan pembuangan limbah khusus, jadi limbah akan di buang pada saat musim hujan melalui saluran air dalam kamar mandi untuk dialirkan ke got-got dan kali kecil,” jelasnya.
Namun hal itu dibantah oleh Komisaris Utama (Komut), Ihsan yang mengatakan kalau mereka tidak pernah sekalipun membuang limbah, karena limbah yang dihasilkan sedikit sekali dan masih bisa digunakan kembali.
“Sejak saya disini, tidak pernah sekalipun membuang limbah karena memang tidak ada. Kami juga memiliki izin Amdal yang disimpan di kantor lama,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Qortun Nada Direktur Utama (Dirut) PT BST saat ditanya prihal kepemilikan izin Amdal, mengaku sudah ada izin dan akan memperlihatkan kepada media dengan mengirimkan soft filenya.
“Ada mas tapi di kantor yang lama, nanti kami kirim pdf-nya via WhatsApp ya,” kata Nada sapaan akrabnya sambil meminta no whatsapp wartawan.
Setelah tim media melakukan investigasi dengan menelusuri dan mencari informasi buat bukti terkait aduan dari masyarakat, ternyata memang benar apa yang dikatakan warga setempat, bahwa pembuangan limbah Crome dilakukam setiap turun hujan, dan apabila tidak turun hujan maka limbah tersebut di tampung sambil menunggu turunnya hujan agar tidak kelihatan kalau PT BST membuang limbah, karena air limbah tersebut keruh dan berwarna kekuningan.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pabrik PT. BST, Usman Hadi yang mengakui dihadapan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT BST, jika limbah tersebut dibuang ke got melalui saluran pipa di toilet pada saat hujan turun.
“Iya benar mas, jadi kami buang limbahnya nunggu hujan dulu,” tutur Usman Hadi saat dikonfirmasi langsung di lokasi Pabrik, Selasa (11/3/2025).
Sangat disayangkan, saat dikonfirmasi kembali melalui whatsApp oleh tim yang melakukan investigasi pada Dirut (Nada), ketiga nomor tim Investigasi dengan sengaja di blokir oleh sang Dirut dan Kepala Pabrik juga memblokir nomor wartawan untuk menghindari bahwa PT BST tidak memiliki izin AMDAL.
Tindakan yang dilakukan oleh para petinggi PT BST itu memperkuat bahwa tidak adanya kepemilikan izin Amdal. Berdasarkan pengakuan dari Dirut BST terkait besaran gaji karyawan yang sangat jauh dari UMR yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta maupun Jawa Barat harus menjadi perhatian serius juga oleh Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia.
Terkait laporan masyarakat yang mengeluhkan pencemaran limbah dan tidak mengantongi izin Amdal tersebut, sudah sepatutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia dan seluruh dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas pada PT BST yang menyalahi aturan demi keuntungan perusahaan. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada bukti nyata terkait izin AMDAL yang diperlihatkan pihak perusahaan.(Den/Dbn)